Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Respons Setelah Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021

Kompas.com - 29/10/2020, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, baik upah minium provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (28/10/2020), menurut Menteri Ida, sebanyak 18 provinsi sudah sepakat tidak menaikkan UMP 2021.

Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Keputusan pemerintah tidak menaikkan UMP ini mengundang berbagai respons. Seperti apa respons yang muncul?

Wajar

Komite Tetap Ketenagakerjaan (Kadin) Bob Azam menilai, keputusan untuk tidak menaikkan upah 2021 merupakan langkah tepat.

Sebab, kondisi ekonomi Indonesia saat sedang mengalami tekanan akibat virus corona hingga menyebabkan resesi.

"Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Bob.

Menurut dia, langkah itu lebih baik dilakukan demi memastikan agar perusahaan tetap bisa menggaji karyawannya.

Sangat memberatkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah itu.

Ia mengklaim, tak adanya kenaikan upah 2021 akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun di tengah kesulitan ekonomi.

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," jelas Andi.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah meninjau ulang keputusan itu dan mengajak serikat buruh duduk bersama sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: [POPULER TREN] Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi | Update Zona Covid-19

Berharap agar buruh menerima

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta agar buruh menerima keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah.

Menurut dia, pandemi virus corona membuat pengusaha mengalami kesulitan sejak Maret 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

Tren
Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 1-2 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

[POPULER TREN] Apa Manfaat Kesehatan Setop Minum Kopi? | Budisatrio Bantah Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Link Download Twibbon Resmi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024

Tren
Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com