Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan hingga Kritik dari MUI, NU, dan Muhammadiyah atas UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 16:03 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) mengundang kekecewaan dari berbagai pihak.

Kesepakatan antara pemerintah dan para wakil rakyat itu pun menuai respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

MUI menilai pengesahan UU Cipta Kerja di tengah ramainya penolakan masyarakat menunjukkan kesan perpolitikan Tanah Air dikuasai oligarki.

Sementara itu, NU berpendapat pengesahan UU Cipta Kerja yang seakan memaksa hingga menimbulkan resistensi publik merupakan bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

Adapun Muhammadiyah mengatakan, pihaknya sejak awal telah meminta DPR menunda bahkan membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang terdapat banyak pasal kontroversial.

Baca juga: MUI Sayangkan Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Pendapat Ormas Islam yang Tolak UU Cipta Kerja

Berikut tanggapan MUI, NU, dan Muhammadiyah terkait pengesahan UU Cipta Kerja:

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyesalkan sikap para politisi yang menyetujui disahkannya UU Cipta Kerja di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Anwar menilai pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja menunjukkan para politisi lebih mendengarkan aspirasi segelintir orang, dibandingkan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan, UU Cipta Kerja dinilai lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal dibandingkan masyarakat umum.

"Jadi kesan bahwa dunia perpolitikan kita sekarang sudah dikuasai oligarki politik semakin tampak dengan jelas," ujar Anwar, Senin (5/10/2020).

Menurut Anwar, para wakil rakyat di DPR banyak yang tersandera, sehingga cenderung tidak berani menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas, yang sering berseberangan dengan kepentingan para pimpinan partai politik.

Hal ini, lanjut Anwar, diakibatkan kekhawatiran atas pergantian antar waktu (PAW) yang mungkin dilakukan oleh pimpinan partai politik bila menunjukkan sikap berbeda.

Baca juga: MUI Minta Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Melakukan Tindakan Brutal

"Sehingga akhirnya para anggota DPR tersebut lebih mendengarkan keinginan pimpinan partainya daripada mendengarkan keinginan rakyatnya," kata Anwar.

Ia menduga, pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja yang berjalan cepat, sarat dengan kepentingan.

Anwar pun mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com