Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Ahli Waris Samsung Divonis Penjara akibat Skandal Korupsi

Kompas.com - 25/08/2020, 08:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 3 tahun yang lalu, tepatnya 25 Agustus 2017, pewaris takhta dari perusahaan raksasa Korea Selatan, Samsung, Lee Jae-yong dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas korupsi yang dilakukannya.

Sidang vonis dilakukan di Seoul Central District Court, Kota Seoul.

Dikutip dari Washington Post, (25/8/2017) putusan vonis yang ia terima yaitu 5 tahun penjara sesungguhnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Lee dipenjara selama 12 tahun atas kesalahannya.

"Inti dari kasus ini adalah kolusi antara kekuatan politik dan kekuatan ekonomi. Ini adalah kasus para eksekutif Samsung yang menyuap presiden yang memiliki keputusan akhir dalam kebijakan ekonomi, untuk mengantisipasi bantuan dalam proses suksesi," kata hakim ketua ketika itu, Lee Jin-dong.

Menurut mereka yang hadir di persidangan, Lee disebut tidak menunjukkan ekspresi tertentu saat mendengan putusan hukuman dibacakan hakim untuk dirinya.

Baca juga: Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, Ditangkap dan Ditahan

Menyeret Presiden Korsel Park Geun-hye

Lee memiliki peran dalam skandal korupsi sensasional yang menjatuhkan Presiden Korsel Park Geun-hye pada Maret 2017.

Lee dinyatakan bersalah atas 5 tuduhan, yakni penyuapan, penggelapan, transfer aset secara ilegal ke luar negeri, menyembunyikan hasil tindak kriminal, dan menyampaikan sumpah palsu.

Melansir BBC, Lee diduga memberikan suap senilai 41 miliar won atau sekitar 36 juta dollar AS pada yayasan nonprofit yang dioperasikan Choi Soon-sil, teman Presiden Park.

Atas suap yang diberikan, Lee menerima imbalan berupa bantuan politik.

Menurut jaksa penuntut, suap itu diberikan untuk mendapatkan dukungan pemerintah dalam restrukturisasi besar-besaran Samsung yang pada akhirnya akan memperkuat otoritas Lee atas Samsung Electronics.

Sebelumnya, Lee juga mengakui bahwa perusahaan telah memberikan kuda dan sejumlah uang untuk membantu karier berkuda putri Choi, yakni Chung Yoo-ra.

Namun hal itu dibantah oleh Chung dan menyebut ia tidak meminta bantuan dari Lee maupun Samsung.

Atas vonis yang didapatkannya, pihak kuasa hukum Lee mengaku akan mengajukan banding.

Mereka yakin banding akan diterima dan vonis sebelumnya akan dibatalkan.

Meski vonis baru dijatuhkan pada 25 Agustus 2017, sebenarnya Lee sudah ditahan sejak Februari 2017.

Baca juga: Pewaris Takhta Samsung Bebas Setelah Hampir Setahun Dipenjara

Bebas dalam setahun

Namun meskipun divonis 5 tahun, pada awal Februari 2018 Lee dibebaskan dari penjara setelah pengadilan menangguhkan hukuman penjara lima tahun yang sebelumnya dijatuhkan padanya.

Pengadilan membagi hukuman Lee yang semula lima tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.

Pengadilan pun menangguhkan hukuman atas tuduhan penyuapan dan penggelapan sehingga Lee tidak harus menjalani hukuman penjara lagi.

Meski dibebaskan, pengacara Lee menyampaikan pihak kliennya berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan bersalah yang tersisa.

Terancam kembali dipenjara

Kasus skandal yang melibatkan pangeran Samsung ini seperti cerita detektif di drama-drama Korea yang tak selesai dalam satu session. 

Sebab meskipun telah bebas, namun kasus skandal yang menyeret Lee masih bergulir hingga saat ini. 

Baca juga: Calon Pewaris Takhta Samsung Terancam Kembali Dipenjara

Lee terancam masuk penjara untuk kedua kalinya setelah dibebaskan pada bulan Februari 2018 lalu.

Dikutip dari Kompas.com (5/6/2020), jaksa penuntut umum Korea Selatan kembali mengajukan perintah penahanan atas Jae Y -nama beken Lee Jae young-- dan dua mantan eksekutif Samsung Group.

Penangkapan Jae Y dilakukan setelah investigasi lebih lanjut atas kejahatan finansial dalam merger perusahaan besar yang sempat ramai tahun 2015 lalu.

Merger yang dimaksud adalah penyatuan perusahaan Samsung C&T dan perusahaan pengembang real estate, Cheil Industries, di mana kepemilikan saham Jae Y diketahui cukup besar di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com