Versi kedua, dari Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief.
Menurut Basrief, kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh Satimin, anggota satuan pengamanan (satpam) Kejaksaan Agung. Selain menjaga keamanan, petugas itu bertugas mengontrol setiap ruangan pada jam-jam tertentu.
Di hadapan petugas, Sanyoto mengatakan, sebelum terbakar, aliran listrik untuk pendingin udara masih menyala. Padahal, sakelar di panel listrik seharusnya dimatikan, terutama pada saat liburan. Ruang panel listrik itu juga tidak pernah dikunci.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Yahya Rahman yang langsung meninjau lokasi kebakaran menuturkan, kebakaran itu tidak menyebabkan dokumen-dokumen penting milik kejaksaan terbakar.
Sebab, ruang kontrol panel listrik itu sangat jauh dengan ruang dokumen. Namun, Yahya belum mengetahui nilai kerugian akibat kebakaran.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.