KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang juru parkir tampak menendang dan diduga memeras pengendara motor di Medan viral di media sosial.
Unggahan video tersebut dibagikan oleh akun Facebook Freddy Chi Hui pada Senin (17/8/2020) pukul 20.41 WIB.
Dalam video tersebut, tampak juru parkir yang mengenakan kaus berwarna putih, menendang bagian depan sepeda motor milik seorang pemotor.
Selain itu, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa juru pakir yang tampak menendang sepeda motor tersebut meminta jatah uang parkir yang tak wajar.
"Tkp katamso kampung baru. Es campur nana.. Medan.. Tukang parkir preman.. Minta 4000 sekali parkir motor..," tulis akun Facebook Chi Hui.
Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan
Berdasarkan narasi dari pengunggah video tersebut, lokasi kejadian berada di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Viral, Video Seorang Pria di Langsa Rusak Knalpot Sepeda Motornya Sendiri, Apa Sebabnya?
Guna mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasubdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara, Kompol Taryono Raharja.
Saat dikonfirmasi, Taryono membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Tepatnya, lanjut dia, terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Viral, Video Pemotor Berkaus Polisi Lakukan Atraksi Lepas Setang dan Tak Gunakan Helm
Pelaku, saat ini telah ditangkap oleh jajaran Unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara.
"Benar, pelaku sempat menendang dan memeras korban yang merupakan seorang perempuan. Saat ini sudah ditangkap," ucap Taryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Taryono menambahkan, pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan SPT Nomor Sprin-Gas/1359/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 1 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020.
Lebih lanjut, pelaku yang berinisial EH (38) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHP.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara," ujar Taryono.
Baca juga: Viral, Video Pria Ancam Polisi yang Akan Bubarkan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara
Taryono menyebut, ketika itu korban yang berinisial ESD (40) dimintai uang secara paksa oleh tersangka di sebuah warung di Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Kota.