Peraturan yang mengatur mengenai anak-anak dapat naik pesawat sendiri tanpa pendamping diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) Nomor 185 Tahun 2015.
Jika menilik ke dalam aturan tersebut, maka diterangkan anak-anak tanpa pendamping dapat diangkut sebanyak-banyaknya 10 persen dari total kapasitas pesawat yang digunakan per penerbangan.
Adapun usia anak yang diperbolehkan terbang tanpa pendamping adalah yang berusia 6-12 tahun.
Baca juga: Saat Maskapai Diperbolehkan Patok Mahal Harga Tiket Pesawat dan Berakhirnya Era Tiket Murah
Adapun kewajiban maskapai yang memberikan layanan anak-anak terbang tanpa pendamping wajib:
Baca juga: Ramai soal Kasus Mumtaz Rais, Ini Penjelasan soal Pentingnya Keselamatan Udara