Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Syarat Penerima hingga Pencairan Bantuan Karyawan Rp 600.000 | Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di BI

Kompas.com - 18/08/2020, 05:31 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

Lantas mengapa hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

3. Makna desain baru uang Rp 75.000

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang rupiah baru Rp 75.000, khusus dalam rangka peringatan ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.

Uang spesial HUT Kemerdekaan RI tersebut sudah dapat dipesan pada Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.

Lantas apa makna desain uang Rp 75.000 yang dikeluarkan tersebut.

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Uang Baru Rp 75.000 Bisa Dipesan Jam 15.00 WIB, Apa Saja Maknanya?

4. Bantuan karyawan Rp 600.000 cair 25 Agustus

6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah mengantongi 12 jua rekening karyawan calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut rencananya akan diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.

Selain itu karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya.

Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Informasi terkait perincian bantuan karyawan Rp 600.000 tersebut dapat disimak di berita berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com