Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemukan Dugaan Manipulasi dan 'RS Nakal'? Ini Link Aduan Kemkes RI

Kompas.com - 21/07/2020, 18:27 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan melalui akun media sosial twitter @KemenkesRI mengunggah nomor aduan apabila masyarakat menemukan 'rumah sakit nakal' atau dugaan manipulasi pasien, Senin (20/7/2020). 

Mereka yang menemukan dugaan adanya manipulasi yang dilakukan rumah sakit, maka dapat melaporkannya melalui Halo Kemkes.

“#Healthies, jika memang ada RS yang rekayasa pasien COVID-19, silakan melakukan pengaduan melalui : Halo Kemkes (kode lokal) 1500567 SMS ke 081281562620 Email kontak@kemkes.go.id Sertakan dengan informasi yang jelas seperti nama pelapor, alamat, nama RS, & kronologisnya ya,” tulis Kemkes.

Melansir dari website resmi Kemenkes, Halo kemkes adalah pusat layanan informasi dan pengaduan masyarakat seputar kesehatan melalui telepon, SMS, email, faksmili dan surat.

“Apabila menghendaki pertanyaan dan pengaduan secara tatap muka, bisa langsung datang ke Pojok Informasi di lobby Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan. Tentunya, perhatikan protokol kesehatan yang berlaku ya. Salam sehat!” tulis Kemenkes lebih lanjut.

Pengumuman ini muncul usai media sosial ramai mengenai pembicaraan adanya tudingan rekayasa pasien Covid-19 yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit demi mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Dugaan soal rekayasa ini sebelumnya juga sempat diungkapkan oleh Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang meminta Menkes menindak tegas dan memberikan sanksi apabila ada rumah sakit yang mengakali data pasien Covid-19 demi mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Dituding Manipulasi Pasien Covid-19 agar Dapat Keuntungan, Ini Respons Perhimpunan RS

Melalui tahapan verifikasi

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sesditjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan pihaknya mengaku tidak ingin ikut berpolemik mengenai ada tidaknya dugaan manipulasi yang dilakukan oleh rumah sakit.

Akan tetapi pihaknya menegaskan, klaim pasien Covid-19 itu dilakukan melalui verifikasi terlebih dahulu sehingga tidak asal.

“Yang jelas, klaim pasien covid itu yang verifikasi BPJS bukan kemenkes. Jika telah lolos verifikasi BPJS baru bisa kemenkes membayar,” ujarnya dihubungi Kompas.com Senin (21/7/2020).

Pihaknya menyampaikan, selama ini BPJS telah memiliki pengalaman yang cukup baik di bidang verifikasi BPJS.

“Selanjutnya, karena dana pembiayaan Covid-19 dari negara, maka pengawasan dari BPK dan KPK akan dilakukan. Jika terbukti melakukan penipuan, maka dijerat pidana,” ujarnya lebih lanjut.

Azhar mengatakan memang telah ada laporan mengenai dugaan 'RS Nakal' akan tetapi ia menyebut hal itu harus dibuktikan dahulu melalui verifikasi.

“Laporan ada tapi tetap harus dibuktikan oleh verifikasi BPJS,” ucap dia.

Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan jika memang ada keluhan, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemkes di 15000567.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com