Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Ketiga: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaiaman mestinya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Juli 2020."
#SobatBKN, Hati-hati sudah beredar lagi SK Pengangkatan Calon PNS mengatasnamakan BKN di Wilayah Kerja Kantor Regional I Yogyakarta. #PenipuanCPNS pic.twitter.com/ohjwHwpi8o
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) July 15, 2020
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono menegaskan kembali bahwa surat pengangkatan tersebut adalah hoaks.
Paryono mengungkapkan, BKN sama sekali tidak memiliki hak untuk mengangkat seseorang menjadi PNS.
Yang berhak dalam hal pengangkatan CPNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jelas sekali itu hoaks. Kewenangan BKN ada pada saat penetapan NIP-nya (Nomor Induk Pegawai), bukan pengangkatan menjadi PNS," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai beredarnya surat pengangkatan palsu tersebut.
Jika masyarakat mendapati adanya surat semacam itu, Paryono menyarankan untuk dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
"Agar dicek, apakah benar atau tidak. Jadi masyarakat harus hati-hati, sekarang ini tidak ada pengangkatan CPNS secara otomatis tidak melalui tes, harus melalui tes dengan CAT system," kata Paryono.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta Anjaswari Dewi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut.
BKN Kanreg 1 Yogyakarta juga tidak dapat menerbitkan SK pengangatan CPNS.
"Itu sudah pasti hoaks. Kanreg 1 Yogyakarta tidak menerbitkan SK CPNS," kata Anjaswari saat dihubungi, Jumat pagi.
Anjaswari menjelaskan, SK CPNS diterbitkan oleh PPK berdasarkan penetapan NIP dari BKN atau Kanreg BKN.
Ia juga menyoroti beberapa hal yang tampak janggal dari surat tersebut.
"Tanda tangan saya dipalsukan, nama saya tidak diberikan gelar dan NIP, pendidikan dalam SK tersebut tidak disebutkan. Dalam SK itu tidak menyebutkan mendapatkan gaji 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan ruang. Untuk formasi 2019 belum ada yang mendapatkan SK CPNS karena sedang dalam proses persiapan SKB," ujar Anjaswari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.