Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Pengangkatan CPNS 2020 Catut BKN Kanreg 1 Yogyakarta

Kompas.com - 17/07/2020, 10:50 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Akun Twitter resmi BKN @bkngoid mengunggah sebuah surat mengenai pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa surat yang beredar itu bukan surat resmi yang dikeluarkan BKN. 

Dalam unggahan tersebut, disebutkan surat pengangkatan menjadi PNS tersebut mengatasnamakan Kepala BKN Regional 1 Yogyakarta Anjaswari Dewi.

Surat yang beredar tersebut dipastikan hoaks atau informasi tidak benar.

Narasi yang beredar

Surat pengangkatan PNS tersebut diketahui setelah diunggah sendiri BKN melalui akun Twitter resmi mereka.

Berikut ini adalah isi surat tersebut:

"Tentang Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Tengah Pada Tahun 2020

Menimbang:

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2009
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2017

Memperhatikan:

Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta Nomor 14 Tahun 2019, Nomor: Ag-19417000109 pada tanggal 15 Desember 2019

Memutuskan:

Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 mengangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Nama: ***
NIP: ***
Tempat/Tanggal Lahir: ***
Jenis Kelamin: Laki-laki
Golongan Ruang: III/a
Unit Kerja: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
Instansi: Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Kedua: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka menunggu surat keputusan selanjutnya

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com