Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Naik padahal Pemakaian Menurun? Kemungkinan Ini Penyebabnya Menurut PLN

Kompas.com - 04/07/2020, 06:44 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan tanggapan atas keluhan tagihan listrik yang kembali disampaikan para pelanggan pada awal Juli 2020 ini.

Sejak awal Juli lalu, keluhan demi keluhan disampaikan kepada PLN melalui Twitter.

Keluhan yang disampaikan sejumlah pengguna Twitter hampir senada. Mereka mempertanyakan tagihan listrik yang lebih tinggi, sedangkan pemakaian KWH lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Salah satunya disampaikan akun Twitter @dimasdyaurr. Ia mempertanyakan bagaimana cara PLN melakukan penghitungan besaran tagihan karena pemakaian listriknya bulan ini lebih rendah dibandingkan bulan lalu.

Akan tetapi, tagihannya justru lebih tinggi.

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020) siang, Dimas membenarkan keluhan yang disampaikannya.

"Bisa dilihat dari jumlah pemakaian KWH-nya, kan itu turun, tapi tagihannya naik," kata Dimas.

Ia mengaku tak tahu apa penyebab tagihan listriknya bulan ini lebih tinggi, sedangkan pemakaian lebih rendah.

Baca juga: Tagihan Air Melonjak? Ini Cara Cek Kebocoran Pipa Air di Rumah

Menanggapi keluhan ini, Vice President Public Relations PLN Arsyadany G Akmalputri menyebutkan, penyebabnya kemungkinan karena ada sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang belum terbayarkan.

Hal ini membuat tagihan yang didapatkan lebih tinggi angkanya meski pemakaian KWH lebih rendah dibandingkan bulan lalu.

Seperti diketahui, pada Juni, PLN memberikan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pelanggan dalam membayar tagihan listrik.

Skema ini diberikan bagi pelanggan yang tagihan listriknya mengalami lonjakan lebih dari 20 persen.

Bagi pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian, 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya yaitu pada Juli, Agustus, dan September dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Baca juga: Banyak Keluhan Lonjakan Tagihan Listrik, Apa Solusi dari PLN?

Melalui skema ini, diharapkan bisa melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com