Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Perundungan Penjual Jalangkote di Pangkep, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 18/05/2020, 14:57 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan peristiwa perundungan terhadap seorang bocah laki-laki di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan viral di Twitter.

Video ini diunggah oleh akun @Pakaluru_MKS dengan caption:

Pembullyan terjadi kembali oleh manusia2 yg tidak punya akhlak,
Korban adalan penjual jalangkote/gorengan.
Lokasi di pangkep, sulsel

Semoga bisa ditangkap dan ditindak

Dalam video itu, korban yang kesehariannya menjajakan jajanan jalangkote dengan mengendarai sepeda, dihadang oleh sekelompok pemuda hingga terpelanting bersama sepedanya di sebuah lapangan rumput.

Tak sampai di situ, korban yang telah tersungkur bersama jajanannya itu masih saja dikerjai oleh kelompok pemuda tersebut.

Bahkan, korban dipukuli dan didorong hingga tersungkur di selokan tepi lapangan rumput. Akibat peristiwa perundungan tersebut, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Penjual Jalangkote, Sering Dirundung Saat Jualan Bantu Orangtua Cari Nafkah

Melanggar UU Perlindungan Anak

Tindakan perundungan disertai kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Dalam undang-undang tersebut diatur dengan jelas bahwa setiap anak bebas dari penganiayaan, penyiksaan, persekusi, dan perundungan (bullying).

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak telah menyatakan bahwa tindak kekerasan dengan modus perundungan terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Pelaku dapat diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, Komnas Perlindungan anak akan terus berkoordinasi dengan Polres Pangkep untuk mengawal proses hukum terhadap kasus perundungan ini.

"Saya percaya terhadap komitmen Kapolres Pangkep dan jajaran penyidik Kasatreskrim untuk segera menangani kasus ini. Untuk Kapolres Pangkep, tidak ada tempat bagi pelanggar hak anak," tegas Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat dihubungi Kompas.com (18/5/2020).

Baca juga: PLN Tegaskan Perundung Bocah Penjual Jalangkote Bukan Pegawainya

Pelaku berhasil ditangkap

Aparat keamanan setempat berhasil meringkus delapan pemuda dalam satu geng yang merupakan pelaku perundungan tersebut.

Kapolsek Ma'rang Iptu Sofyanto mengatakan telah diamankan delapan orang pemuda yang mem-bully hingga memukul bocah penjual jalangkote yang videonya viral di media sosial.

"Salah seorang dari delapan pemuda itu bernama F (26), warga Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang yang melakukan pemukulan terhadap bocah penjual jalangkote,” ungkap Kapolsek Ma'rang Iptu Sofyanto seperti diberitakan Kompas.com (17/5/2020).

Sofyanto menambahkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban yang mendatangi Markas Polsek Ma'rang.

Baca juga: Fakta Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Viral di Media Sosial hingga Pelaku Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com