KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan peristiwa perundungan terhadap seorang bocah laki-laki di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan viral di Twitter.
Video ini diunggah oleh akun @Pakaluru_MKS dengan caption:
Pembullyan terjadi kembali oleh manusia2 yg tidak punya akhlak,
Korban adalan penjual jalangkote/gorengan.
Lokasi di pangkep, sulsel
Semoga bisa ditangkap dan ditindak
[Tribun Jogja] Kisah Tragis Bocah Penjual Jalangkote yang Dibully Pemuda dan Anak-anak Jalanan https://t.co/kPuprWJSIm pic.twitter.com/jWqsgDiiDS
— KLATEN (@kla10_) May 18, 2020
Dalam video itu, korban yang kesehariannya menjajakan jajanan jalangkote dengan mengendarai sepeda, dihadang oleh sekelompok pemuda hingga terpelanting bersama sepedanya di sebuah lapangan rumput.
Tak sampai di situ, korban yang telah tersungkur bersama jajanannya itu masih saja dikerjai oleh kelompok pemuda tersebut.
Bahkan, korban dipukuli dan didorong hingga tersungkur di selokan tepi lapangan rumput. Akibat peristiwa perundungan tersebut, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah Penjual Jalangkote, Sering Dirundung Saat Jualan Bantu Orangtua Cari Nafkah
Tindakan perundungan disertai kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam undang-undang tersebut diatur dengan jelas bahwa setiap anak bebas dari penganiayaan, penyiksaan, persekusi, dan perundungan (bullying).
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak telah menyatakan bahwa tindak kekerasan dengan modus perundungan terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.