Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Pensiunan, Kapan Cairnya?

Kompas.com - 14/05/2020, 13:05 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bahwa para penerima pensiunan tetap akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

THR tahun ini hanya akan dicairkan bagi semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III, termasuk penerima pensiunan.

Adapun pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan POLRI.

"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.

Puspa menjelaskan, pensiunan yang mempunyai rekening bank akan mendapatkan THR sesaat setelah anggaran cair.

Namun, bagi pensiunan yang mendapatkan THR melalui Kantor Pos, kemungkinan membutuhkan waktu tambahan.

"Jadi kalau PNS, TNI, dan Polri maka begitu SP2D itu diterbitkan, itu langsung ditransfer ke rekening. Sehingga prosesnya itu sudah dilakukan hari Rabu, ada yang Kamis terakhir Jumat besok tanggal 15, maksimum besok," kata dia.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Pensiunan dapat THR

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pensiunan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani, 20 April 2020.

Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai tambahan informasi, pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR tahun ini.

Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, terdapat beberapa kategori penerima pensiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com