Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Batas Waktu Larangan Beroperasi Setiap Moda Transportasi

Kompas.com - 25/04/2020, 08:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan larangan mudik yang resmi berlaku pada Jumat (24/4/2020).

Dengan adanya larangan ini, diberlakukan pula penghentian sementara layanan komersil untuk semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara.

Masa larangan operasional untuk layanan komersil ini berlangsung dengan masa waktu yang berbeda-beda.

Ada yang hingga 1 Juni, ada pula yang berlaku hingga 15 Juni 2020.

Selengkapnya, simak ketentuan tentang operasional transportasi selama berlakunya larangan mudik yang ditetapkan pemerintah:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Batas Waktu Larangan Beroperasi Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com