JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan larangan mudik yang resmi berlaku pada Jumat (24/4/2020).
Dengan adanya larangan ini, diberlakukan pula penghentian sementara layanan komersil untuk semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Masa larangan operasional untuk layanan komersil ini berlangsung dengan masa waktu yang berbeda-beda.
Ada yang hingga 1 Juni, ada pula yang berlaku hingga 15 Juni 2020.
Selengkapnya, simak ketentuan tentang operasional transportasi selama berlakunya larangan mudik yang ditetapkan pemerintah: