Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Depok, Bekasi, dan Bogor Disetujui, seperti Apa Sebaran Kasus Covid-19 di Sana?

Kompas.com - 12/04/2020, 07:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi telah disetujui.

Penerapan PSBB ini bagian dari upaya penanganan wabah virus corona di wilayah-wilayah tersebut.

Disetujuinya PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020).

Permohonan penerapan PSBB ini diajukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Bagaimana sebaran kasus di lima wilayah itu hingga akhirnya akan berlaku penerapan PSBB?

Berikut ulasannya, dikutip dari situs Pusat Informasi dan Koordinasi Corvid-19 (Pikobar) Provinsi Jawa Barat per Sabtu (11/4/2020):

1. Kota Bogor

Mengutip data yang ditampilkan pada situs Pusat Informasi dan Koordinasi Corvid-19 (Pikobar) Provinsi Jawa Barat, Minggu (12/4/2020) pagi, kasus positif Covid-19 Kota Bogor tercatat berjumlah 41 orang, dengan Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 407 orang, dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 49 orang.

Korban meninggal dunia di Kota Bogor berjumlah 6 orang.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merupakan salah satu pasien positif Covid-19 di Kota Bogor.

Perkembangan terakhir, Sabtu (11/4/2020), Bima telah dinyatakan sembuh dan kini diperbolehkan pulang ke rumah setelah menjalani perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor selama 22 hari.

Meski demikian, Bima masih harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

Untuk penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Pemkot Bogor menganggarkan Rp 300 miliar.

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sembuh dari Covid-19, Sudah Boleh Pulang

2. Kota Depok

Berdasarkan data pada situs Pikobar, di wilayah Kota Depok, tercatat ada 1.948 ODP, 500 orang PDP 500, dan pasien positif sebanyak 40 orang.

Pasien positif yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 7 orang, dan 2 orang meninggal dunia.

Namun, data pada situs Pikobar, berbeda dengan rilis yang disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris, Sabtu (11/4/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com