Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Virus Corona, Kemenag Tak Layani Permohonan Pelaksanaan Akad Nikah

Kompas.com - 05/04/2020, 11:58 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam menerbitkan aturan mengenai protokol penanganan Covid-19 terkait layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, megungkapkan, menindaklanjuti protokol itu, diterbitkan surat edaran pada 2 April 2020.

Isinya, permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19 tidak akan dilayani.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Meski permohonan akad nikah tak dilayani, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.

Akan tetapi, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Yang perlu diperhatikan dari aturan ini adalah, pendaftaran dilakukan secara online, tetapi untuk pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa darurat Covid-19.

Mengenai batas waktunya masih akan melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Pelaksanaan akad hanya untuk yang daftar sebelum 1 April 2020

Saat ini, pelaksanaan akad nikah yang berjalan adalah bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelaksanaan akad nikah tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA. Ia menekankan, layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan meyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Meski masih berada dalam kondisi darurat Covid-19, ia meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara online.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," lanjut dia.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Protokol akad nikah di KUA

Untuk masa darirat virus corona, Ditjen Bimas Islam juga menerbitkan protokol pelaksanaan akad nikah di KUA, sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

Selain itu, Kamaruddin juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung.

Baca juga: Viral, Unggahan Prosesi Ijab Kabul dengan Memakai Jas Hujan karena Takut Corona

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com