Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD, Berikut Perkiraan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS

Kompas.com - 23/03/2020, 19:10 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sesuai dengan agenda yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas), jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan
pada 22 - 23 Maret 2020.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 23 Maret pukul 15.12 WIB, dari total 521 instansi yang mendapatkan formasi CPNS Tahun 2019, sudah 343 Instansi yang telah mengumumkan hasil SKD melalui website masing-masing.

Rinciannya, sebanyak 31 Instansi Pusat dan 312 Instansi Daerah yang telah mengumumkan hasil SKD. 

Sementara, Instansi yang belum mengumumkan hasil SKD mencakup 178 Instansi, terdiri dari 34 Instansi Pusat dan 144 Instansi Daerah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, Panselnas mengimbau agar Instansi segera menerbitkan pengumuman hasil SKD CPNS.

Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS Kemenkumham Resmi Diumumkan, Berikut Rinciannya

"Bagi instansi yang mengalami kendala mengumumkan hasil SKD sebagaimana jadwal yang ditetapkan agar menyampaikan surat kepada Ketua Panselnas," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2020). 

Kewajiban Instansi menyampaikan pengumuman hasil SKD merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

Namun, untuk mempermudah pelamar mengecek status kelulusan SKD, BKN menyediakan
link pengumuman hasil SKD melalui portal SSCN.

Jadi setiap Peserta selain dapat log in ke portal SSCN untuk mengetahui status kelulusannya, juga memperoleh link pengumuman Instansi.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Pemkot Surakarta Diumumkan, Berikut Rinciannya

Jadwal pelaksanaan SKB 

Sementara untuk batas penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Panselnas menargetkan penyelenggaraan SKB dapat dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2020.

Namun, target tersebut bersifat tentatif berdasarkan situasi nasional dalam penanganan wabah Covid-19 oleh Pemerintah.

Semula, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilaksanakan mulai 25 Maret 2020. 

Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.

"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenko Perekonomian 2019, Ini Informasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com