Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah di Indonesia yang Tetapkan Status KLB Virus Corona

Kompas.com - 16/03/2020, 09:03 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menyikapi perkembangan penularan virus corona baru atau Sars-CoV-2 di Indonesia,  kepala daerah dua wilayah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah seiring instruksi Presiden kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat terkait Covid-19 untuk daerahnya masing-masing.

Para kepala daerah diminta untuk terus melakukan pengawasan dan melakukan koordnasi dengan pakar medis dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat melakukan konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).

"Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Presiden.

"Kemudian, terus berkonsultasi dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya apakah siaga darurat atau kah tanggap bencana non-alam," lanjut dia.

Saat ini, sejumlah wiyalah telah ditetapkan dalam status KLB virus corona.

Daerah-daerah itu adalah Kota Solo, Provinsi Banten, dan beberapa kabupaten/kota di dalamnya.

Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?

Solo

Daerah pertama yang menetapkan pemberlakuan status KLB adalah Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.

Status ini resmi diberlakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Jumat (13/3/2020) malam, beberapa hari setelah seorang pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Moewardi meninggal, Rabu (11/3/2020).

Rudy menegaskan, "luar biasa" dalam status ini mengacu pada upaya penanganan yang dilakukan pemerintah kota, bukan virusnya.

"KLB ini jangan dimaknai negatif. KLB ini dimaknai keseriusan Pemkot Surakarta untuk menangani dan menyampaikan kepada masyarakat. Pemkot Surakarta mau dan mampu menangani dan mencegah virus corona," kata Rudy.

Akibat penetapan status itu, sejumlah agenda rutin dan yang sudah dijadwalkan akan dihentikan. Para siswa diminta belajar di rumahselama 2 pekan. Demikian pula seluruh kawasan wisata.

Baca juga: Wali Kota Solo: KLB Jangan Dimaknai Negatif

Provinsi Banten

Wilayah lain yang menetapkan status KLB adalah Provinsi Banten beserta 3 wilayah kota dan kabupaten di dalamnya.

Kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Status ini ditetapkan oleh Pemerintah Banten bersama sejumlah pemimpin daerah dalam konferensi pers di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3/2020).

Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat antara Gubernur Banten Wahid Halim, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, juga Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Sudah menyepakati KLB di Banten, terutama di wilayah Tangerang Raya," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

Dampak praktisnya, seluruh aktivitas pendidikan di seluruh wilayah tersebut dihentikan selama 14 hari ke depan.

Kebijakan ini berlaku untuk semua tingkat pendidikan baik itu sekolah negeri atau swasta.

Baca juga: Banten dan Tangerang Resmi Tetapkan Status KLB Virus Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
10 Mei 'Hari Kejepit', Apakah Libur Cuti Bersama?

10 Mei "Hari Kejepit", Apakah Libur Cuti Bersama?

Tren
Kritik Energi Peradaban

Kritik Energi Peradaban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com