Peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.
Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriterian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Melansir informasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019, SKB juga akan menerapkan sistem CAT.
Materi SKB bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenag di 34 Provinsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.