KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi asministrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program “BBNKB 2 & Denda Pajak Dibebaskan” ini berlaku mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020.
Pengumuman tersebut juga disampaikan Bapenda Jateng melalui akun resmi @bapenda_jateng.
yang ditunggu2.... Monggo Manfaatkan... pic.twitter.com/PNYP7lDWQ3
— BAPENDA JATENG #MasSajak (@BPPD_JATENG) February 12, 2020
Bagaimana prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan gratis ini?
Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto, menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama bisa mendatangi samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.
“Sesuai Samsat di mana kendaraan terdaftar,” ujar Johan saat dihubungi Kompas.com Jumat (14/02/2020).
Ia juga menjelaskan, proses balik nama tidak memerlukan KTP pemilik lama kendaraan.
“Balik nama, pakai KTP siapa yang akan dibaliknamakan. Tak perlu (pemilik) yang lama,” kata Johan.
Apa saja syaratnya?
Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan:
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk masyarakat yang telat pajak dan ingin sekaligus melakukan balik nama bisa sekaligus dilakukan.
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, masyarakat bisa datang ke Samsat terdekat terlebih dahulu.
“Yang penting datang ke samsat terdekat dulu biar jelas,” kata dia.
Adapun prosedur untuk Bea Balik Nama adalah sebagai berikut:
Sementara itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang mencapai Rp 450 miliar.
Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, total nominal yang belum membayar pajak kendaraan sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020 sekitar Rp 450 miliar.
“Jumlah Rp450 miliar itu untuk 1,5 juta kendaraan,” kata Tavip, seperti dikutip dari website Pemprov Jateng.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.