KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS yang membawa jimat saat ujian.
Hal ini menjadi keprihatinan BKN. Benda selain yang disyaratkan, seperti KTP dan kartu ujian, dilarang dibawa saat tes berlangsung.
Keprihatinan tersebut disampaikan dalam salah satu unggahan di akun resmi BKN, @BKNgoid
Aih... aih... masih ada aja ya yg percaya sama Jimat ????. Sedih hati mimin kalo tahu ada Peserta SKD #CPNS2019 yang nggak percaya diri begini.
Yuk persiapkan diri dengan baik, yakin dan percaya pada kemampuan diri. Kamu Pasti Bisa !!!#TheNewEpicBattle #ASNKiniBeda pic.twitter.com/GaEtlsTPJE
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 5, 2020
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menegaskan, tak ada larangan tertulis mengenai larangan membawa jimat. Akan tetapi, peserta dilarang membawa barang selain KTP dan kartu peserta.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar
Apakah peserta yang diketahui membawa jimat saat tes berlangsung akan didiskualifikasi?
"Tidak (didiskualifikasi). Cuma jimatnya tidak boleh dibawa masuk," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (06/02/2020).
Ia mengingatkan, hal-hal seperti ini bisa mengganggu konsentrasi peserta.
Selain itu, kesalahan lain yang kerap dilakukan oleh peserta tes CPNS adalah keterlambatan saat akan mengikuti tes.
"Kebanyakan mereka tidak datang atau terlambat ikut SKD," kata Paryono.
Melalui akun Twitter-nya, BKN juga mengingatkan agar peserta tak salah membawa kartu ujian.
Walau terlihat sepele, ternyata ada peserta yang salah terkait kartu ujian ini. Ada peserta yang membawa kartu ujian CPNS tahun sebelumnya.
#SobatBKN mimin ingatkan kartu ujian utk mengikuti SKD adalah kartu ujian CPNS 2019.Jgn sampai salah bawa kartu.Mimin temukan ada peserta yg membawa kartu ujian CPNS 2018.Pdhl jauh beda bgt.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 5, 2020
Periksa lagi ya kartu ujian&KTP-nya sblm berangkat.Mimin love u all ????#CPNS2019 #CATBKN pic.twitter.com/uzRhEKdsw8
Mengenai kejadian ini, Paryono mengatakan, hal itu ditemukan saat tes SKD di Yogyakartam tepatnya saat tes CPNS Kemenkumham.
Peserta CPNS 2019 akan dinyatakan gugur jika tidak membawa kartu ujian sesuai yang disyaratkan.
"Kalau tidak bawa kartu ujian, ya tidak boleh ikut," jelas Paryono.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenag di 13 Provinsi Belum Diumumkan, Ini Alasannya
Menurut Paryono, dibandingkan dengan tahun kemarin, peserta yang mengikuti SKD kali ini jauh lebih tertib.
"Peserta sekarang sudah lebih tertib hanya sedikit yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Temuan-temuan pelanggaran sudah terdeteksi sebelum tes sehingga peserta tidak boleh masuk ruangan jika melakukan pelanggaran.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri dijadwalkan dilaksanakan antara tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.