Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Bawa Jimat, Apakah Peserta Tes SKD CPNS Akan Didiskualifikasi?

Kompas.com - 07/02/2020, 06:12 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS yang membawa jimat saat ujian.

Hal ini menjadi keprihatinan BKN. Benda selain yang disyaratkan, seperti KTP dan kartu ujian, dilarang dibawa saat tes berlangsung.

Keprihatinan tersebut disampaikan dalam salah satu unggahan di akun resmi BKN, @BKNgoid

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menegaskan, tak ada larangan tertulis mengenai larangan membawa jimat. Akan tetapi, peserta dilarang membawa barang selain KTP dan kartu peserta.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar

Apakah peserta yang diketahui membawa jimat saat tes berlangsung akan didiskualifikasi? 

"Tidak (didiskualifikasi). Cuma jimatnya tidak boleh dibawa masuk," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (06/02/2020).

Ia mengingatkan, hal-hal seperti ini bisa mengganggu konsentrasi peserta.

Selain itu, kesalahan lain yang kerap dilakukan oleh peserta tes CPNS adalah keterlambatan saat akan mengikuti tes.

"Kebanyakan mereka tidak datang atau terlambat ikut SKD," kata Paryono.

Jangan salah bawa kartu

Melalui akun Twitter-nya, BKN juga mengingatkan agar peserta tak salah membawa kartu ujian. 

Walau terlihat sepele, ternyata ada peserta yang salah terkait kartu ujian ini. Ada peserta yang membawa kartu ujian CPNS tahun sebelumnya. 

Mengenai kejadian ini, Paryono mengatakan, hal itu ditemukan saat tes SKD di Yogyakartam tepatnya saat tes CPNS Kemenkumham.

Peserta CPNS 2019 akan dinyatakan gugur jika tidak membawa kartu ujian sesuai yang disyaratkan. 

"Kalau tidak bawa kartu ujian, ya tidak boleh ikut," jelas Paryono.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenag di 13 Provinsi Belum Diumumkan, Ini Alasannya

Menurut Paryono, dibandingkan dengan tahun kemarin, peserta yang mengikuti SKD kali ini jauh lebih tertib.

"Peserta sekarang sudah lebih tertib hanya sedikit yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Temuan-temuan pelanggaran sudah terdeteksi sebelum tes sehingga peserta tidak boleh masuk ruangan jika melakukan pelanggaran.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri dijadwalkan dilaksanakan antara tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com