KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan streaming Netflix ramai dibicarakan publik.
Bahkan topik "haram" sempat menjadi trending topic di Twitter pada Kamis (23/1/2020) siang.
Sejumlah warganet, terutama pengguna Twitter pun menganggap bahwa tindakan tersebut dinilai berlebihan.
"Jadi sebenarnya ada apa dengan semua instansi against Netflix sih?? Hbo go aja gak kena apa2??," tulis akun @nine1207 dalam twitnya.
"MUI enggak sekalian keluarkan fatwa Internet dan sosial media itu haram?? Udah nyata-nyata lohhh banyak konten negatif. Jangan tebang pilih dan nanggung lahh bikin sesuatuu..," tulis akun @Doddays dalam twitnya.
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Lantas seperti apa faktanya?
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Fatwa MUI, Prof Hasanuddin menjelaskan bahwa informasi terkait MUI yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix adalah tidak benar.
"Siapa yang mengatakan itu, saya tidak tahu menahu, tidak benar itu," ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui apa itu Netflix.
"Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa," ungkapnya.
Selain itu, penjelasan serupa juga diungkapkan oleh Sekjen MUI Anwar Abbas.
"Netflix itu apa?" ujarnya singkat.
Sementara itu, Netflix masih belum dapat diakses bagi pelanggan Telkom Group, seperti Indihome, Telkomsel, ataupun Wifi.id.
Diketahui, pihak Telkom Group telah memblokir Netflix sejak 2016 di mana saat itu Netflix baru memasuki Indonesia.
Adapun pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group dikarenakan aspek konten bermasalah.
Soal pemblokiran ini, Menteri Komunikasi dan Informatika JohnnyG Plate meminta agar pihak Netflix dan Telkom Group segera menyelesaikan secara business to bussiness.
Baca juga: Mengenal Netflix, Perusahaan yang Pajaknya Dikejar Sri Mulyani