Honggo sempat dikabarkan berada di Singapura. Namun, hal itu dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Singapura melalui Kedutaan Besar Singapura di Indonesia.
Selain itu, ada Anton Tantular yang merupakan buronan kasus mega korupsi Century.
Ia juga menjadi pemegang saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang tak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi.
Saat itu, perusahaan tersebut membujuk para nasabah Bank Century untuk melakukan investasi dengan sejumlah iming-iming.
Dia bersama sejumlah tersangka lainnya kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 triliun.
Tetapi, ternyata dana tersebut diketahui mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri. Bukan untuk investasi sepetti yang dijanjikan.
Hingga saat ini, keberadaan Anton Tantular masih belum diketahui.
Kemudian, terdapat Hendro Wiyanto. Dia merupakan Direktur Utama di PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia.
Bersama dengan Anton Tantular, Hartawan Aluwi, dan Robert Tantular, Hendro melakukan penggelapan dana diperusahaan tersebut.
Sama halnya dengan Anton, Hendro kini masih berkeliaran bebas di luar negeri. Ketiganya terlacak melarikan diri ke Singapura.
Hartawan diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008. Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK: Harun Masiku Tinggalkan Indonesia Sejak 6 Januari 2020
Sumber: Kompas.com (Dani Prabowo/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Agni Vidya Perdana/Nabilla Tashandra | Editor: Bayu Galih/Agni Vidya Perdana/Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.