Sepeda motor yang digunakan untuk menerobos penjagaan imbuhnya, juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
"Setelah diinterogasi, orang tersebut bernama Irfan Arahman berusia 50 tahun, alamatnya di Karang Sukun Jalan Rebana No. 11 Mataram, NTB," paparnya.
Artanto menjelaskan, sebelum menerobos penjagaan, pelaku baru saja selesai meneguk dua botol tuak.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kejadian tersebut.
Di antaranya yakni menggeledah rumah orang tersebut serta berkoordinasi dengan keluarga, Ketua RT dan warga di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Viral Driver Ojol Bawa Kabur Orderan Senilai Rp 22 Juta, Ini Penjelasan Gojek
Rumah Sakit Jiwa
Informasi yang didapatkan dari kakak pelaku bernama Rahmi, sambungnya, pelaku telah mengalami gangguan jiwa sejak 8 tahun yang lalu.
Hal itu senada dengan kesaksian yang diberikan istri pelaku yang bernama Sumarni.
Tak hanya itu, Satgaswil Densus 88 NTB juga turut dilibatkan dalam pemeriksaan pelaku untuk mengetahui apakah pelaku masuk jaringan teroris atau tidak.
"Namun, berdasarkan pemetaan dari Satgaswil Densus 88, pelaku tidak masuk dalam jaringan teroris," ujar Artanto.
Artanto menyebut, saat ini orang yang menerobos penjagaan Mapolda NTB tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma untuk diperiksa kejiwaannya.
"Apabila nanti terbukti orang tersebut tidak menderita gangguan jiwa, akan dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutupnya.
Baca juga: [POPULER TREN] Perjalanan Kasus John Kei | Viral Bom Rakitan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.