Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Wakil Direktur Visi Integritas

Jangan (Ada Lagi) Korupsi di Kementerian

Kompas.com - 16/12/2019, 07:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua, tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal kementerian. Hampir seluruh kementerian memiliki inspektorat jenderal yang bertugas mengawasi dan memeriksa dugaan penyimpangan termasuk korupsi di lingkungan kerjanya.

Namun demikian, fungsi pengawasan ini tidak berjalan apabila menyangkut pejabat tinggi atau menteri di kementerian tersebut.

Belum lagi sikap ewuh pakewuh, semangat melindungi korps dan lemahnya sumber daya menjadi penyebab tidak efektif pengawas internal ini.

Sistem pengawasan melekat tiap jenjang jabatan tidak sepenuhnya berjalan. Jikapun terjadi penyimpangan, umumnya sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif berupa teguran atau sanksi ringan lainnya.

Kasus korupsi di kementerian umumnya baru terungkap jika ditangani oleh pihak eksternal dalam hal ini kepolisian, kejaksaan maupun KPK.

Ketiga, terbukanya peluang korupsi di lingkungan kementerian. Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi di kementerian.

Mekanisme tender seringkali hanya bersifat formalitas karena pemenang tender bisa diatur jauh sebelum proses resmi dimulai.

Kontraktor milik kerabat dan relasi menteri atau pejabat di kementerian seringkali menjadi pemenang proyek yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Memberikan sogokan dan uang "terima kasih" menjadi kebiasaan yang sering ditemui dalam proyek-proyek di lingkungan kementerian.

Harus dipahami bahwa korupsi yang terjadi di kementerian tidak saja menyebabkan kerugian negara, namun juga merusak kredibilitas pemerintah di mata publik.

Untuk menghentikan praktik korupsi di lingkungan kementerian dan mencegah bertambahnya menteri aktif menjadi tersangka korupsi, maka tindakan luar biasa (extra ordinary) harus segera dilakukan.

Setiap kementerian perlu menerapkan sistem pencegahan korupsi untuk menutup celah timbulnya penyimpangan.

Baik Presiden maupun menteri sebaiknya tidak ragu melibatkan KPK dalam program pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.

Peran inspektorat sebagai pengawas internal perlu diperkuat dan kementerian sebaiknya menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau mengadopsi konsep Sistem Integritas Nasional (SIN) yang pernah disusun KPK.

Sistem ini dirancang dengan sejumlah perangkat-perangkat antikorupsi agar para pejabat di kementerian tidak dapat melakukan korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Tren
Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Tren
Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Karier Grace Natalie Melejit Usai Pilpres 2024, Terima 2 Jabatan Kurang dari Sebulan

Tren
Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Berbeda dengan Manusia, Begini Cara Anjing Melihat Warna dan Dunia

Tren
Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Detik-detik Mobil Seret Pompa Pertalite di SPBU Cilegon hingga Berakibat Kebakaran

Tren
Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Jokowi Ungkap Alasan Upacara 17 Agustus Digelar di IKN dan Jakarta

Tren
Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Tren
5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

5 Tanda Hormon Tidak Seimbang, Salah Satunya Sering Lupa

Tren
Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Apa Itu Nyamuk Wolbachia? Berikut Fungsi dan Caranya Mencegah DBD

Tren
Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tarif Rp 1 Transjakarta untuk Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Berlaku Kapan?

Tren
Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Bagi-bagi Kursi Komisaris Perusahaan BUMN untuk TKN Prabowo-Gibran...

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Apa Katanya?

Menkominfo Turut Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Apa Katanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com