Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Diluncurkan, Kanal Aduan Terima 89 Laporan Dugaan Radikalisme oleh ASN

Kompas.com - 02/12/2019, 15:21 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyediakan portal aduan, aduanasn.id, bagi Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran radikalisme.

Pelanggaran dapat berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang mengandung intoleransi, anti-pancasila, anti-NKRI, dan membuat disintegrasi bangsa.

Kanal aduanasn.id, diinisiasi beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: ASN Bekerja di Rumah, Sekda Cianjur: Kalau Tahun Depan Belum Siap

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menjelaskan, pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran radikalisme seperti disebutkan sebelumnya dapat dilakukan setiap orang.

"Masyarakat umum bisa melaporkan," kata Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2019) siang.

Sebelum melaporkan, masyarakat harus mendaftarkan diri di kanal aduanasn.id.

Setelah itu, pelapor dapat mengunggah tautan (link) beserta tangkapan layar situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan.

Pelaporan lebih dari satu ASN dapat dilakukan dalam sekali pelaporan atau tiket, dengan tetap melampirkan bukti tangkapan layar dan alasannya.

Pelapor juga dapat memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN dengan memasukkan nomor aduan.

Baca juga: Komnas HAM Kritik SKB 11 Menteri soal Penanganan Radikalisme di Lingkungan ASN

Jumlah aduan

Sejak dirilis pada 12 November 2019, hingga Senin (2/12/2019) pukul 11.35 WIB, aduan yang masuk dalam kanal ini sebanyak 89 laporan.

Adapun rinciannya, pada November 2019 sebanyak 31 aduan kategori intoleran, 4 aduan kategori ideologi anti-Pancasila, 19 aduan kategori anti-NKRI, 12 aduan kategori radikalisme, dan 18 aduan lainnya.

Sementara itu, pada awal Desember 2019, ada 5 aduan anti-NKRI.

Ferdinandus mengatakan, setelah aduan diterima, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh satuan tugas dari 11 kementerian/lembaga.

"Untuk memastikan kebenaran konten laporan dan memvalidasi ASN yang dilaporkan dari kementerian atau lembaga atau Pemda mana," ujar dia.

Baca juga: SKB Tentang Radikalisme ASN Berpeluang Langgar Kebebasan Berpendapat

Ia menambahkan, ASN perlu memiliki kompetensi yang memadai dan dia punya komitmen kebangsaan yang harus sangat kuat.

"Karenanya dia harus memiliki landasan ideologi yang sangat kuat terhadap Pancasila dan konstitusi. Tidak boleh ada ruang bagi ASN untuk menjadi bagian dari intoleransi radikalisme," kata Ferdinand.

Masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengawasan bersama terhadap ASN.

Caranya, dengan melaporkan jika ada ASN yang melakukan tindakan intoleransi, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan radikalisme melalui kanal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com