Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Influencer, Tak Boleh Beli Follower hingga Harapan Jadi Penangkal Hoaks...

Kompas.com - 28/11/2019, 10:36 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah akan menggunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai “influencer”.

Artinya, para ASN yang memenuhi syarat akan dijadikan sebagai pemberi pengaruh di media sosial.

Wacana tersebut disampaikan pada acara gathering yang diadakan Kementerian Kominfo, di Bogor, Jawa Barat. Senin (25/11/2019).

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof. DR. Widodo Muktiyo.

Ia menyebutkan, fungsi Kominfo sebagai Government Public Relation (GPR) masih belum optimal.

Oleh karena itu, dibutuhkan kanal-kanal lain untuk memublikasikan hasil kerja pemerintah.

Baca juga: Soal ASN Influencer, Kominfo: Jangan Model Beli Follower

Salah satu caranya, melibatkan para ASN dengan memiliki followers atau pengikut dalam jumlah besar.

"Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana mana. Karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana. IKP sekarang jadi badan koordinasi humas Indonesia. Kita ini simpulnya di Kominfo," ujar Widodo.

Syarat ASN “Influencer

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu atau akrab dipanggil Nando, menyebutkan, salah satu syarat ASN yang jadi influencer adalah memiliki jumlah followers minimal 500 orang.

Followers tersebut baik di media sosial Instagram, Twitter, maupun jumlah teman di Facebook.

Para ASN ini akan mendapatkan tanda khusus berupa centang biru.

Yang berarti akun tersebut merupakan akun resmi milik ASN “influencer”.

Ke depannya, para ASN “influencer” akan mendapatkan undangan khusus ketika ada acara-acara yang digelar oleh pemerintah.

"Nanti kalau ada acara pemerintahan, ASN itu akan mendapat undangan," jelas Nando.

Larangan beli follower

Bagaimana jika ada yang membeli followers demi menjadi influencer? Mengingat, saat ini bukan hal yang sulit mendapatkan followers.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com