Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Pidana: Penyitaan Aset First Travel Membingungkan

Kompas.com - 16/11/2019, 21:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Eksekusi putusan pengadilan terkait pengambilan aset First Travel oleh negara ramai diperbincangkan.

Pasalnya, uang mereka harus dirampas oleh negara berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Menanggapi hal itu, pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih merasa bingung dengan putusan hakim. Menurutnya, yang paling berhak atas aset tersebut adalah nasabah.

"Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya," kata Yenti kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Menurutnya, keputusan tersebut dilematis mengingat jumlah korban yang begitu banyak.

Mantan Ketua Pansel KPK itu mengatakan, perampasan aset dilakukan karena merupakan hasil tindak pidana pencucuian uang atau aliran hasil kejahatan.

Baca juga: Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara

Jika proses sudah selesai, menurut Yenti, seharusnya dikembalikan sesuai Pasal 46 KUHP.

Namun, hal itu kembali lagi berdasarkan putusan pengadilan.

"Hanya memang harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa mengingat hasil kejahatan itu ada yang berupa aset juga," ujar Yenti.

"Maka harus dipikirkan bagaimana pengelolaan aset tersebut, seperti lelang dan sebagainya, untuk memastikan para korban calon jemaah bisa mendapatkan haknya secara proporsional, mengingat jumlah korban juga banyak," lanjutnya.

Tapi, yang terpenting menurut Yenti adalah tidak mungkin sitaan itu kemudian diputus dengan harus dirampas untuk negara.

Padahal, dalam kasus ini yang dirugikan adalah nasabah calon jemaah.

"Pencucian uang juga gunanya untuk perampasan kembali dari penelusuran aset (follow the money) yang mana hasil kejahatan itu yang kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam hal ini yang berhak ya korban First Travel," pungkasnya.

Seperti diketahui, putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Baca juga: Masih Proses Administrasi, Barang Sitaan Kasus First Travel Belum Dilelang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com