KOMPAS.com - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan ahok kembali ramai diperbincangkan.
Pasalnya, ia digadang-gadang akan menempati posisi petinggi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu didasari atas pertemuan Ahok dengan Menteri BUMN Erik Thohir, Rabu (13/11/2019) yang membicarakan soal perusahaan BUMN.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga membenarkan bahwa Ahok akan menjadi salah satu pimpinan di BUMN.
Namun, kejelasan posisi Ahok di BUMN baru akan diketahui pada awal Desember mendatang.
Penunjukan Ahok sebagai petinggi di BUMN pun banyak ditanggapi oleh sejumlah tokoh. Berikut tanggapan mereka:
Baca juga: Ahok Didera Polemik, dari Mantan Napi hingga Kader Parpol...
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap jejak kinerja Ahok yang cukup baik menjadi salah satu pertimbangan untuk menjadi petinggi BUMN.
"Artinya kalau memang dia mampu sebagai komisaris utama di presiden dia proper juga. Kinerja selama lima tahun pimpin Jakarta keliatannya baik bangunan di mana-mana," kata Prasetio, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, masa lalu Ahok sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama tak perlu dibesar-besarkan.
Sebab, Ahok sudah mempertanggungjawabkan tuduhan kepadanya melalui hukuman kurungan penjara.
Baca juga: Dukung Ahok Jadi Bos BUMN, Ketua DPRD DKI: Selama Pimpin Jakarta Kinerjanya Baik
Meski banyak mendapat dukungan, tak sedikit juga publik yang menanggapi secara negatif penunjukan Ahok sebagai bos BUMN.
Menurut mereka, Ahok merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama, sehingga tak boleh menempati posisi tersebut.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa BUMN itu bukan badan hukum publik, melainkan badan hukum perdata.
"Badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas), tunduk ke situ. bukan undang-undang ASN," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).
"Jika Ahok ditunjuk sebagai pejabat publik, itu baru tidak boleh," sambungnya.