Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat di Tangan Rizieq, Diklaim Surat Cekal, Bantahan Imigrasi hingga Komentar Mahfud MD

Kompas.com - 15/11/2019, 08:37 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pernyataan Pimpinan FPI Rizieq Shihab mengenai surat yang diklaimnya sebagai surat pencekalan menuai berbagai tanggapan.

Berdasarkan catatan Keimigrasian, seperti diberitakan Kompas.com, 13 November 2019, Rizieq keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017.

Dalam sebuah video yang beredar, Rizieq mempertanyakan adanya surat pencekalan terhadap dirinya.

Surat ini, disebut Rizieq, menyebabkan ia tak bisa kembali ke Indonesia.

"Jadi sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran Keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video yang beredar.

Ia juga menunjukkan dua lembar surat yang diklaimnya sebagai bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ujar Rizieq.

Baca juga: Terjawab, Lembaran di Tangan Rizieq Shihab Bukan Surat Cekal, Tapi...

Atas pernyataan Rizieq, Ditjen Keimigrasian mengeluarkan bantahan dan Menko Polhukam Mahfud MD juga memberikan tanggapan.

Mahfud menyebutkan, berdasarkan salinan surat yang diterimanya, surat yang ditunjukkan Rizieq bukan surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia.

Pernyataan kuasa hukum

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro juga menyebutkan hal yang sama dengan kliennya.

Menurut dia, surat itu adalah surat cekal yang dikeluarkan atas permintaan penyidik umum kantor umum intelijen Arab Saudi.

"(Surat) Itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito, seperti diberitakan Kompas.com, 13 November 2019.

Ia menduga, Pemerintah Saudi tak memperbolehkan Rizieq keluar wilayah Saudi karena adanya permintaan Pemerintah Indonesia.

Sugito mengatakan, surat itu memang dari intelejen Saudi. Akan tetapi, pihaknya mendapatkannya dari penyidik kepolisian di Saudi.

Baca juga: Tanggapi Pengacara, Mahfud MD: Enggak Ada Salinan Cekal Rizieq Shihab

"Beliau (Rizieq) itu mendapatkan dokumen (pencekalan atas) alasan keamanan. Dengan caranya Beliau, karena punya kedekatan, karena sering diperiksa, ya akhirnya dapat," ujar Sugito.

Menguatkan pernyataannya, Sugito menunjukkan sejumlah foto dokumen kepada Kompas.com berjudul “Bukti Cekal Imam Besar Habib Rizieq Shihab Rinci dan Lengkap”.

Foto tentang surat pencekalan tersebut tertulis dalam Bahasa Arab.

Tertulis dua kali perintah pencekalan terhdap Rizieq, yakni perintah Nomor 68477 tertanggal 15 Juni 2015 dan perintah nomor 26138 tertanggal 7 Desember 2018.

Ada pula foto surat bukti visa Rizieq telah habis masa berlaku serta bukti bahwa ia telah berupaya keluar Arab sebanyak tiga kali.

Bantahan Dirjen Imigrasi Kemenhukam

Menanggapi pernyataan Rizieq, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie membantahnya memberitakan tanggapan.

Ia menyebutkan, Keimigrasian belum pernah sekali pun mengeluarkan pencegahan atas pulangnya Rizieq ke Indonesia.

"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain). Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny, seperti diberitakan Kompas.com, 12 November 2019.

Ia mengatakan, Rizieq saat ini masih dalam kategori WNI sehingga dilindungi negara.

Paspor Rizieq yang dibuat pada 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas 1, Jakarta Pusat, masih berlaku hingga 2021.

Terkait surat yang ditunjukkan Rizieq dalam video yang beredar, Ronny menyampaikan pihaknya tak bisa menyampaikan kebenarannya lantaran surat tersebut terlihat samar-samar.

Lebih lanjut Ronny menyampaikan, apabila surat cekal tersebut ternyata palsu, maka hal tersebut akan masuk dalam kategori tindak pidana.

Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat yang ditunjukkan Rizieq.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (14/11/2019), Mahfud mengatakan, surat itu bukan surat pencekalan.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud.

Mahfud mengaku heran mengapa Rizieq menyebut Pemerintah Indonesia melakukan pencekalan terhadapnya.

Menurut Mahfud, dalam surat tersebut tak ada penjelasan mengenai larangan bagi Rizieq keluar Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," kata dia.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah tak akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait pemulangan Rizieq.

"Enggak. Itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi," kata Mahfud. 

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Dian Erika Nugraheny, Ihsanuddin | Editor: Icha Rastika, Fabian Januarius Kuwado, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com