Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PA, Hukum, dan Perlindungan Perempuan dalam Lingkar Prostitusi

Kompas.com - 27/10/2019, 16:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur Jumat (25/10/2019) malam, menetapkan seorang perempuan berinisial PA sebagai saksi.

Ia ditangkap bersama dengan mucikari berinisial JL dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, salah satunya billing hotel dan uang tunai.

PA yang dikaitkan sebagai jebolan sebuah ajang kontes kecantikan di Indonesia pada tahun 2016 silam diperiksa selama 24 jam hingga akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Dalam kasus ini, sang mucikari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin menersangkakan mucikari memang menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian.

"Itu kan kasus memperdagangkan manusia, jadi yang mengorganisir yang harus dipidana. Pengguna semestinya juga dijerat, karena bagian dari yang memelihara siklus perdagangan manusia," kata Iqrak, dihubungi Minggu (27/10/2019).

Perempuan yang menjadi pelacur dalam hal ini sebaiknya dilihat lagi, apakah ia melakukannya berdasarkan kemauan sendiri atau karena paksaan dari orang lain.

Baca juga: Fakta Lengkap PA yang Terjerat Kasus Prostitusi, Bukan Puteri Indonesia hingga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Jika atas kemauan diri sendiri, Iqrak menilai hal itu sebagai sebuah paradoks. Pasalnya menjual diri atas kesadaran sendiri merupakan hak seseorang atas tubuhnya yang tidak perlu dipermasalahkan.

"Namun adanya mereka ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan masalah prostitusi. Hemat saya, dari sisi siapa yang paling bertanggung jawab, tentu yang mengorganisir dan yang menggunakan adalah yang paling bertanggung jawab," jelasnya.

Inilah yang menurutnya banyak menyeret sejumlah nama besar perempuan yang berasal dari ranah public figure.

"Dugaan saya, prostitusi online yang melibatkan mereka dari kelas menengah/atas atau figur publik lebih bersifat kemauan sendiri," sebut dia.

Perempuan yang bekerja di bidang prostitusi dengan kesadarannya memang sudah semestinya tidak ditindak secara hukum, karena mereka sudah mendapatkan sanksi secara sosial. 

"Untuk pelaku pekerja seks sukarela ini, secara sosial sebenarnya sudah mendapatkan reaksi. Meskipun kadang polisi punya pertimbangan sendiri mengapa pada akhirnya mereka juga disidik dan berujung pidana," ucap Iqrak.

Sementara mereka yang ada di dunia gelap ini atas dasar paksaan, sudah pasti posisinya sebagai korban dan harus segera diselamatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com