Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Wali Kota, Ini Pemimpin Medan yang Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 16/10/2019, 19:41 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang pemimpin di Medan yang terjerat kasus korupsi.

Hingga kini, tercatat 2 Gubernur, 3 Wali Kota, dan 1 Wakil Wali Kota di Medan yang pernah terjerat kasus korupsi di wilayah Medan.

1. Abdillah

Abdillah adalah mantan Wali Kota Medan. Ia terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Abdillah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Januari 2008.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara. Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Terjerat OTT, Wali Kota Medan Tiba di Gedung KPK

2. Ramli Lubis

Ramli Lubis adalah mantan Wakil Wali Kota Medan. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta pada 8 Oktober 2008.

Ramli ditangkap sehari setelah Abdillah, yaitu 3 Januari 2008.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006 bersama-sama dengan Wali Kota Medan saat itu, Abdillah.

3. Syamsul Arifin

Mantan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Arifin dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Tjokorda Rae (15/08/2011).

Syamsul dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri saat menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2008.

4. Rahudman Harahap

Rahudman Harahap adalah mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015.

Ia menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Melansir Kompas.com (15/08/2013), Rahudman sempat dinyatakan bebas pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Baca juga: KPK Akan Periksa Gubernur Sumatera Utara dan OC Kaligis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com