Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Minta Waspadai Narkoba Jenis Baru NPS, Apa Bahayanya?

Kompas.com - 14/10/2019, 15:51 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta masyarakat mewaspadai New Psychoactive Substances (NPS), yaitu narkoba jenis baru hasil sintesis.

NPS juga sering disebut sebagai narkoba sintetis, legal highs, herbal highs, pil pesta, kokain sintetis, ganja sintetis, ekstasi herbal, N-methoxybenzyl, dan banyak nama lainnya.

Produk-produk NPS sering dilabeli "tidak untuk dikonsumsi manusia".

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, ancaman narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya.

Berdasarkan data, terdapat 803 jenis narkoba jenis NPS.

Baca juga: BNN Minta Mahasiswa Waspada Peredaran NPS, Narkoba Jenis Baru

Sebanyak 74 di antaranya beredar di Indonesia. Beberapa jenis NPS juga telah masuk dalam Permenkes No. 20 Tahun 2018.

Apa sebenarnya NPS?

Melansir laman Alcohol and Drug Foundation, NPS adalah narkoba yang telah didesain untuk menyerupai narkoba yang telah ada seperti kanabis, kokain, ekstasi, dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

NPS juga disebut sebagai jenis-jenis narkotika yang tidak tercantum dalam Single Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 atau Single Convention on Psychotropics Substances tahun 1971 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Para pembuat narkoba jenis ini mengembangkan zat-zat kimia baru untuk menggantikan bahan-bahan yang dilarang.

Upaya ini menunjukkan bahwa struktur kimiawi dari narkoba terus berubah untuk lepas dari ancaman hukum.

Melansir drugwise.org.uk, NPS mulai muncul di Inggris sekitar tahun 2008.

Jenis-jenis NPS dapat terbagi menjadi 4 kategori utama, yaitu:

  1. Synthetic Cannabinoids. Narkoba jenis ini menyerupai ganja. Produk ini tidak memiliki hubungan dengan tanaman ganja kecuali zat kimianya yang memiliki efek yang sama dengan ganja kepada otak
  2. Narkoba jenis stimulan. Narkoba jenis ini menyerupai zat-zat seperti amfetamin, kokain, ekstasi, termasuk BZP, mefedron, MPDV, NRG-1, Benzo Fury, MDAI, etilfenidat
  3. Narkoba jenis penenang. Narkoba jenis ini menyerupai obat penenang atau obat anti cemas
  4. Obat halusinogen

Apa risiko penggunaan NPS?

Laman resmi UNODC Early Warning Advisory on New Psychoactive Substances, menuliskan, pemakaian NPS seringkali dikaitkan dengan msalah kesehatan.

Secara umum, efek samping NPS dapat mengakibatkan kejang-kejang hingga agitasi, agresi, psikosis akut serta potensi perkembangan ketergantungan.

Bahaya dari NPS umumnya disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • NPS memiliki efek yang tidak diketahui dengan jelas, yang memungkinkan keracunan yang berbahaya
  • Pengguna dapat mengalami paranoid, kejang-kejang, hingga halusinasi
  • Dapat bersifat adiktif dan berbahaya sebagaimana jenis-jenis narkoba yang telah diatur sebelumnya.

The Scottish Drugs Forum melaporkan beberapa bahaya yang dapat terjadi akibat NPS:

  • Overdosis dan kondisi psikotik temporer, serta perilaku-perilaku yang tidak dapat diprediksi
  • Peningkatan suhu tubuh, detak jantung, koma, dan risiko terhadap organ internal
  • Halusinasi dan muntah-muntah
  • Kebingungan yang menyebabkan agresi dan kekerasan
  • Kemungkinan menyebabkan pengguna merasakan suicidal.

Pemakaian NPS juga berasosiasi dengan efek-efek jangka panjang pada masalah-masalah kesehatan seperti:

  • Peningkatan masalah-masalah kejiwaan termasuk psikosi, paranoid, kecemasan, hingga komplikasi psikiatrik
  • Depresi
  • Ketergantungan fisik dan psikologis yang cukup sering setelah penggunaan intens dalam waktu singkat.

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Negeri Darurat Narkoba
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com