Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Order Fiktif, Grab Ungkap Cara Penggantian Uangnya

Kompas.com - 09/10/2019, 20:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter tengah diramaikan mengenai kisah seorang mitra GrabFood yang mengalami order fiktif senilai Rp 660.000 di Jakarta pada Selasa (8/10/2019).

Dalam twit itu, pihak pengunggah bernama angel @CB97enthus menuliskan bahwa mitra Grab tersebut sempat bingung akibat kejadian yang dialaminya.

Menilik banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh mitra GrabFood ini, pihak Grab pun telah berupaya menelusuri dan mengganti uang ganti rugi kepada mitra yang bersangkutan.

"Setelah menelusuri informasi yang kami terima dan mengumpulkan bukti-bukti yang akurat, pihak Grab telah menghubungi mitra yang bersangkutan dan telah mengganti rugi secara penuh atas biaya yang dikeluarkan mitra," ujar Head of Marketing GrabFood, Hadi Surya Koe saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Sementara itu, prosedur penggantian uang mengenai orderan palsu untuk GrabFood dapat disimak melalui situs Grab.com.

Langkah awal untuk memproses penggantian uang atau reimburse tersebut, yakni selesaikan pesanan yang diterima mitra GrabFood pada titik lokasi pemesan berada.

Kemudian, salurkan makanan yang telah terbeli itu ke panti asuhan terdekat.

Ketika hendak memberikan makanan-makanan tersebut kepada pihak panti asuhan, dokumentasikan kejadian tersebut dan mintalah tanda terima dari pengurus panti asuhan.

Setelah berfoto, simpan struk pembelanjaan tersebut, tanda terima, dan foto bersama pengurus panti asuhan untuk bukti yang nantinya diunggah dalam proses reimburse.

Langkah-langkah mengajukan reimburse

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam proses reimburse orderan fiktif.

  1. Klik menu yang terletak di pojok kiri atas pada tampilan utama mitra Grab.
  2. Pilih menu Bantuan --> Pusat Bantuan --> GrabFood --> Masalah seputar GrabFood --> Saya ingin Mengajukan Reimbusement/Pergantian Uang.
  3. Kemudian, akan muncul tampilan yang berisi form terlampir.
  4. Isi form "Pilih perjalanan" dan pilihlah pemesanan yang diajukan untuk diproses.
  5. Setelah selesai, isi lokasi atau tempat mitra bekerja
  6. Tulislah laporan Anda pada kolom deskripsi dengan nama lengkap, pelat nomor kendaraan, dan kode pesanan.
  7. Unggah foto tanda terima, struk pembelanjaan, dan foto dengan pihak panti di kolom yang tersedia.
  8. Klik "kirim".

Baca juga: Viral Ojol Terima Orderan Fiktif Senilai Rp 660.000, Ini Penjelasan Grab

Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, Anda akan menerima email dari Grab yang berisi bahwa pernyataan pelapor sudah diterima oleh Grab.

Adapun, proses reimburse ini memiliki batas akhir pengajuan yakni, jika kejadian pada hari yang sama dan mengajukan pergantian uang maksimal pukul 15.00 WIB, maka akan masuk ke dompet pengemudi di hari yang sama.

Sementara, jika pengajuan setelah pukul 15.00 WIB, maka proses reimburse akan diproses di hari berikutnya.

Untuk ketentuan lebih lengkap bisa dilihat di situs Grab.com.

Atas kejadian yang dialami mitranya, Hadi pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghargai kerja keras mitra pengemudi dalam menjalankan tugasnya.

"Jika pelanggan menerima peredaran informasi yang melibatkan GrabFood, kami sarankan untuk selalu mengecek kebenaran informasi tersebut sebelum meneruskannya ke pihak lain dengan meneruskan ke tim Customer Experience kami untuk segera ditindaklanjuti," ujar Hadi.

"Kita sangat aware mengenai hal ini, sehingga memang sudah menyiapkan SOP untuk mmbantu driver," kata dia.

Baca juga: Ramai soal Ojek di Gunung Sindoro, Ini Faktanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com