Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Mulan Jameela Menuju DPR

Kompas.com - 21/09/2019, 20:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Mulan maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.

Jumlah suara tersebut mulanya tidak mampu meloloskan dirinya menuju ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen. Meski begitu Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.

Menggugat Partai Gerindra

Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan Kompas.com (26/8/2019), sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Baca juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Koleganya

Dalam gugatannya, mereka semua menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pihak tergugat dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

KPU berpatokan pada hasil pemilu

Walaupun mengabulkan gugatan dari Mulan dan kawan-kawannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut dan akan tetap menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.

Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan, dalam pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa tersebut adalah sengketa internal partai.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya.

KPU dalam hal ini sebagai tergugat, tidak mendapat kewajiban apapun dari keputusan tersebut, termasuk menetapkan Mulan Jameela beserta delapan caleg lain sebagai anggota legislatif.

Baca juga: 13 Artis Melenggang ke DPR, Tak Ada Mulan Jameela

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com