Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Usulan DPR, Apa Saja Pro dan Kontranya?

Kompas.com - 13/09/2019, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri sejak tahun 2002 di bawah masa kepemimpinan Presiden Megawati saat ini tengah mengalami banyak guncangan.

Mulai dari terpilihnya calon pimpinan baru yang mendapat penolakan dari internal KPK, hingga rencana revisi undang-undang KPK salah satunya rencana membentuk Dewan Pengawas KPK oleh DPR.

Berfungsi untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja dan wewenang KPK, keberadaannya nanti dinilai akan melemahkan kinerja KPK dalam hal melaksanakan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah dikonsepkan sejak lama oleh DPR, tepatnya sejak awal 2016.

Baca juga: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR

Saat ini, rencana tersebut telah dimasukkan dalam draft RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di pasal 37A sampai 37F.

Jika benar disahkan, nantinya dewan ini akan beranggotakan 5 orang dewan yang salah satunya menjabat sebagai ketua.

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota dewan pengawas, seseorang harus tidak pernah dipidana penjara, berusia minimal 50 tahun, berpendidikan S1, dan bukan sebagai pengurus parpol.

Sementara siapa sosok yang berhak mengisi posisi itu menjadi kewenangan Presiden untuk memilih dan mengangkatnya untuk menjabat selama 4 tahun.

“Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Jokowi: Dewan Pengawas KPK Diisi Akademisi dan Pegiat Antikorupsi

Keberadaannya dipertanyakan

Salah satu pihak yang mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas KPK adalah Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar, Pemerintah hanya perlu memperkuat dewan penasihat yang selama ini sudah bekerja, bukan membentuk dewan baru yang mungkin akan menimbulkan masalah dan menghambat kerja KPK.

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lola Ester, justru khawatir Dewan Pengawas KPK ini justru dijadikan wadah untuk memasukkan orang-orang “titipan”.

Sementara itu, ketua Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti pernah menyebut logika pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya akan membuat kekuatan tandingan bagi KPK karena kewenangan yang sama besarnya.

"Ini akan menjadi matahari kembar kekuasaan yang akan menimbulkan bias dan berpotensi menjadi sumber konflik," kata Ray.

Bahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad mempertanyakan, apakah Dewan Pengawas KPK ini merupakan makhluk dari luar angkasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com