KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri sejak tahun 2002 di bawah masa kepemimpinan Presiden Megawati saat ini tengah mengalami banyak guncangan.
Mulai dari terpilihnya calon pimpinan baru yang mendapat penolakan dari internal KPK, hingga rencana revisi undang-undang KPK salah satunya rencana membentuk Dewan Pengawas KPK oleh DPR.
Berfungsi untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja dan wewenang KPK, keberadaannya nanti dinilai akan melemahkan kinerja KPK dalam hal melaksanakan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.
Rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah dikonsepkan sejak lama oleh DPR, tepatnya sejak awal 2016.
Baca juga: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR
Saat ini, rencana tersebut telah dimasukkan dalam draft RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di pasal 37A sampai 37F.
Jika benar disahkan, nantinya dewan ini akan beranggotakan 5 orang dewan yang salah satunya menjabat sebagai ketua.
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota dewan pengawas, seseorang harus tidak pernah dipidana penjara, berusia minimal 50 tahun, berpendidikan S1, dan bukan sebagai pengurus parpol.
Sementara siapa sosok yang berhak mengisi posisi itu menjadi kewenangan Presiden untuk memilih dan mengangkatnya untuk menjabat selama 4 tahun.
“Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Jokowi: Dewan Pengawas KPK Diisi Akademisi dan Pegiat Antikorupsi
Salah satu pihak yang mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas KPK adalah Indonesian Corruption Watch (ICW).
Menurut Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar, Pemerintah hanya perlu memperkuat dewan penasihat yang selama ini sudah bekerja, bukan membentuk dewan baru yang mungkin akan menimbulkan masalah dan menghambat kerja KPK.
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lola Ester, justru khawatir Dewan Pengawas KPK ini justru dijadikan wadah untuk memasukkan orang-orang “titipan”.
Sementara itu, ketua Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti pernah menyebut logika pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya akan membuat kekuatan tandingan bagi KPK karena kewenangan yang sama besarnya.
"Ini akan menjadi matahari kembar kekuasaan yang akan menimbulkan bias dan berpotensi menjadi sumber konflik," kata Ray.
Bahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad mempertanyakan, apakah Dewan Pengawas KPK ini merupakan makhluk dari luar angkasa.