Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Usulan DPR, Apa Saja Pro dan Kontranya?

Kompas.com - 13/09/2019, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri sejak tahun 2002 di bawah masa kepemimpinan Presiden Megawati saat ini tengah mengalami banyak guncangan.

Mulai dari terpilihnya calon pimpinan baru yang mendapat penolakan dari internal KPK, hingga rencana revisi undang-undang KPK salah satunya rencana membentuk Dewan Pengawas KPK oleh DPR.

Berfungsi untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja dan wewenang KPK, keberadaannya nanti dinilai akan melemahkan kinerja KPK dalam hal melaksanakan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah dikonsepkan sejak lama oleh DPR, tepatnya sejak awal 2016.

Baca juga: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR

Saat ini, rencana tersebut telah dimasukkan dalam draft RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di pasal 37A sampai 37F.

Jika benar disahkan, nantinya dewan ini akan beranggotakan 5 orang dewan yang salah satunya menjabat sebagai ketua.

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota dewan pengawas, seseorang harus tidak pernah dipidana penjara, berusia minimal 50 tahun, berpendidikan S1, dan bukan sebagai pengurus parpol.

Sementara siapa sosok yang berhak mengisi posisi itu menjadi kewenangan Presiden untuk memilih dan mengangkatnya untuk menjabat selama 4 tahun.

“Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Jokowi: Dewan Pengawas KPK Diisi Akademisi dan Pegiat Antikorupsi

Keberadaannya dipertanyakan

Salah satu pihak yang mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas KPK adalah Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar, Pemerintah hanya perlu memperkuat dewan penasihat yang selama ini sudah bekerja, bukan membentuk dewan baru yang mungkin akan menimbulkan masalah dan menghambat kerja KPK.

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lola Ester, justru khawatir Dewan Pengawas KPK ini justru dijadikan wadah untuk memasukkan orang-orang “titipan”.

Sementara itu, ketua Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti pernah menyebut logika pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya akan membuat kekuatan tandingan bagi KPK karena kewenangan yang sama besarnya.

"Ini akan menjadi matahari kembar kekuasaan yang akan menimbulkan bias dan berpotensi menjadi sumber konflik," kata Ray.

Bahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad mempertanyakan, apakah Dewan Pengawas KPK ini merupakan makhluk dari luar angkasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com