Melalui Keppres, pemerintah membuka peluang bagi lulusan S3 dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.
Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan yang telah disebutkan dan juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasan teknologi.
Pelamar dengan usia 35-40 tahun bisa melamar di enam posisi jabatan yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Untuk pelamar yang berusia 35-40 tahun disyaratkan pendidikan minimalnya adalah dokter atau dokter gigi spesialis atau doktor (S3).
Sementara, jika pelamar berusia maksimal 35 tahun, tidak harus memiliki pendidikan dokter/spesialis atau doktor (S3).
Baca juga: Pelamar CPNS Kini Boleh Berusia 40 Tahun, untuk Posisi Apa Saja?
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani)