Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

Kompas.com - 05/09/2019, 19:15 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai pemutihan SIM yang sudah mati bisa diperbarui tanpa melakukan tes lagi beredar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis (5/9/2019).

Disebutkan juga bahwa pemutihan SIM dan pembuatan SIM baru berlaku mulai 25 Agustus 2019.

Atas tersiarnya kabar tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri membantah bahwa informasi pemutihan SIM berasal dari Kepolisian.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, unggahan pemutihan SIM ini diunggah oleh salah satu pengguna Facebook OCL pada Jumat (30/8/2019), yang kemudian tersebar kembali hingga Kamis (5/9/2019).

Dalam unggahan itu, dilengkapi keterangan dan foto dengan tampilan depan dan belakang Smart SIM yang rencananya akan dirilis pada 22 September 2019 mendatang.

Selain itu, pihak pengunggah juga meminta masyarakat untuk menyebarluaskan pesan itu.

Berikut bunyi unggahan itu:

"Pemutihan SIM yang sudah mati dan buat SIM baru, berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2019. Tolong dibantu share ya, agar yang memiliki SIM mati bisa diperbarui tanpa mengulang tes lagi. Berlaku seluruh Indonesia."

Baca juga: Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

Penelusuran Kompas.com:

Mengonfirmasi adanya pesan yang belum jelas kebenarannya itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan bahwa kabar pemutihan SIM adalah tidak benar alias hoaks.

"Itu hoaks. Enggak ada pemutihan SIM, enggak bener itu nanti kita klarifikasi kalau begitu," ujar Refdi kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Ia juga menjelaskan, pihak Kepolisian hanya memberlakukan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM.

"Kalau pembuatan SIM baru kan sudah jelas itu mekanismenya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, jadi enggak ada pemutihan-pemutihan," kata dia.

Selain itu, Refdi menyampaikan bahwa pihaknya masih tetap menjalankan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM dengan proses yang sama seperti sebelumnya.

Hingga kini, tidak ada perbedaan dari sisi persyaratan, mekanisme, dan besaran-besaran PBB.

Adapun pemutihan SIM ini dikaitkan dengan jelang perilisan Smart berbasis e-money atau Smart SIM yang direncanakan pada 22 September 2019 mendatang.

"Ya rencananya itu kita launching Smart SIM pada saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 pada 22 September 2019," ujar Refdi.

Tak hanya itu, Divisi Humas Polri melalui akun Twitternya @DivHumas_Polri pun mengonfirmasi adanya kabar pemutihan SIM pada Senin (2/9/2019).

Baca juga: Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com