Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Daftar Pinjol Legal hingga April 2024

KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) yang legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini dilakukan agar tidak terjebak dengan penawaran yang diberikan pinjol ilegal, terlebih ada risiko potensi penyebaran data pribadi dan bunga yang tidak sesuai Peraturan OJK (POJK).

Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK sudah memblokir 233 pinjol ilegal atau yang tidak berizin di beberapa laman dan aplikasi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada Januari 2024.

"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata Hudiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Daftar pinjol legal hingga April 2024

OJK menuturkan, daftar pinjol legal pada April 2024 masih sama dengan data yang dirilis pada Oktober 2024. OJK juga akan merilis daftar pinjol ilegal dalam waktu dekat.

Dalam daftar tersebut, sebanyak 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online masuk daftar pinjol yang terdaftar di OJK.

"Untuk (pinjol) yang legal berizin masih sesuai data Oktober," kata OJK dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Dilansir dari laman OJK, berikut daftar pinjol legal hingga April 2024:

Ciri-ciri pinjol ilegal

Masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol yang ilegal supaya mereka tidak tergiur dengan penawaran yang diberikan pihak tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK
  • Memberikan pinjaman sangat mudah
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/02/110000065/berikut-daftar-pinjol-legal-hingga-april-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke