Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Kemenlu soal Pekerja Magang Indonesia yang Ditangkap Polisi Jepang karena Diduga Telantarkan Bayi

Informasi tersebut tersebar di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @txtdrjawa pada Rabu (28/2/2024).

"Wanita Magang Indonesia Ditangkap di Jepang Usai Menelantarkan Jasad Bayi yang Baru Dilahirkannya," tulis narasi dalam unggahan.

Hingga Jumat (1/3/2024) sore, unggahan tersebut disukai sebanyak 8.590 pengguna Instagram.

Berikut penjelasan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu):

Penjelasan Kemenlu

Konsul Protokol dan Konsuler (Protkons) II KJRI Osaka Mohammad Makki Nahari membenarkan adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja magang yang ditangkap di Jepang.

"Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Ia mengatakan bahwa KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat serta pihak terkait.

Sementara itu, Direktur PWNI BHI Kemenlu Judha Nugraha membenarkan bahwa pekerja magang itu ditangkap polisi Jepang usai diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya di asrama perusahaan di Kota Onomichi selama dua hari, terhitung sejak 23 Februari 2024.

Ia mengatakan, menurut KJRI Osaka, WNI wanita tersebut adalah pekerja magang di Hiroshima yang berinisial JP (21).

"(Dia) pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Polisi menolak memberikan informasi lebih lanjut

Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (Kumiai).

Judha mengatakan, pihak kepolisian Jepang sedang melakukan penyelidian terkait dengan WNI tersebut.

"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP," terang Judha.

Berdasarkan privacy act atau undang-undang privasi, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail lantaran belum memperoleh persetujuan dari JP.

Kendati demikian, Judha mengatakan bahwa Kemenlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan siap memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/01/183000265/penjelasan-kemenlu-soal-pekerja-magang-indonesia-yang-ditangkap-polisi

Terkini Lainnya

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke