Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik H-2 Jelang Pemilu, Ini Perbandingan Tunjangan Bawaslu 2017 dan 2024

KOMPAS.com - Dua hari jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Aturan kenaikan tunjangan Bawaslu itu termuat di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan pada Senin, 12 Februari 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), besaran tunjangan Bawaslu diubah karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Mengacu pada aturan terbaru, tunjangan Bawaslu paling tinggi mencapai Rp 29.085.000, naik sekitar Rp 4 juta dari yang sebelumnya Rp 24.930.000.

Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1.

Selanjutnya, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa tunjangan Bawaslu akan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undang.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Perbandingan tunjangan Bawaslu 2017 dan 2024

Sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024, besaran tunjangan pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jika dibandingkan, tunjangan Bawaslu sama-sama diberikan kepada 17 kelas jabatan dengan nominal yang berbeda.

Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin banyak pula besaran tunjangan yang diberikan.

Pada 2017, tunjangan pegawai Setjen Bawaslu berkisar mulai dari Rp 1.766.000 sampai dengan Rp 24.930.000.

Namun, pada 2024, tunjangan itu mengalami kenaikan dengan kisaran mulai dari Rp 1.968.000 sampai dengan Rp 29.085.000.

Berikut perbandingan tunjangan Bawaslu dulu dan sekarang:

Kelas jabatan 11

  • Sekarang: Rp 5.183.000
  • Dulu: Rp 4.519.000

Kelas jabatan 12

  • Sekarang: Rp 7.217.000
  • Dulu: Rp 6.045.000

Kelas jabatan 13

  • Sekarang: Rp 8.562.000
  • Dulu: Rp 7.293.000

Kelas jabatan 14

  • Sekarang: Rp 11.670.000
  • Dulu: Rp 9.600.000

Kelas jabatan 15

  • Sekarang: Rp 14.721.000
  • Dulu: Rp 12.518.000

Kelas jabatan 16

  • Sekarang: Rp 20.695.000
  • Dulu: Rp 17.413.000

Kelas jabatan 17

  • Sekarang: Rp 29.085.000
  • Dulu: Rp 24.930.000.

Berdasarkan aturan terbaru, tunjangan kinerja akan diberikan bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu.

Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Tunjangan Bawaslu juga tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/143000565/naik-h-2-jelang-pemilu-ini-perbandingan-tunjangan-bawaslu-2017-dan-2024

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke