Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Siswa SMK, Motifnya Sakit Hati

Korban satu keluarga yang berjumlah lima orang itu ditemukan meninggal pada Selasa (6/2/2024) pukul 00.30 Wita.

Belakangan diketahui, kelima korban yakni W (34), SW (34), RJ (15), VD (10), dan ZA (2) merupakan keluarga mantan pacar J. 

Berikut fakta dari kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara.

1. Pelaku membunuh usai minum miras

Kejadian pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara terjadi pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Peristiwa itu berawal saat J berkumpul dengan temannya pada Senin malam.

Diberitakan Kompas.com (6/2/2024), mereka berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras pada Senin (5/2/2024) malam.

Sekitar pukul 23.30 Wita, J diantar pulang temannya. Namun, dia justru mempunyai niatan untuk membunuh korban.

Pelaku J kemudian membawa senjata tajam berupa parang ukuran sekitar 60 sentimeter tanpa gagang. Dia lalu menuju ke rumah korban yang merupakan tetangganya untuk melakukan pembunuhan.

2. Membunuh dan melecehkan korban

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan, rumah korban malam itu hanya ditempati sang ibu SW (34) dan tiga anaknya yakni anak perempuan pertama RJS (15), anak kedua laki-laki VDS (11), dan anak ketiga laki-laki ZAA (3).

Ayah mereka W (34) berada di rumah orangtuanya.

Saat W pulang ke rumah dan memasuki ruang tamu pada dini hari, J yang sengaja mematikan lampu rumah langsung membunuh korban. SW yang terbangun ikut dibunuh beserta ketiga anaknya.

“Luka korban rata-rata di kepala,” ujar Supriyanto, dikutip dari Kompas.com (7/3/2024).

Setelah melakukan pembunuhan, J mengaku memperkosa jenazah SW dan RJS. Pelaku juga sempat mengambil tiga ponsel milik para korban dan uang tunai Rp 300.000.

3. Mengaku jadi saksi pembunuhan

Usai melakukan aksi kejinya, J pulang ke rumah dan berganti baju. Dia lalu mengajak kakaknya melapor ke RT setempat mengenai kejadian pembunuhan.

Namun, J beralibi melihat ada tiga hingga sepuluh orang melakukan aksi pembunuhan tersebut. Mendengar laporan itu, pihak RT pun menghubungi polisi.

J awalnya dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menilai keterangannya tidak sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat dilakukan penyelidikan lanjutan oleh pihak Polres Penajam Paser Utara, J akhirnya mengakui dirinya yang menghabisi keluarga tersebut.

"Setelah olah hasil TKP, bukti berupa parang dan baju berlumuran darah yang tersisa mengarah kepada pelaku,” jelas Supriyanto.

Terkait kejadian itu, tersangka akan diperiksa kejiwaannya selama sekitar dua minggu untuk mendalami motifnya melakukan pembunuhan.


4. Mengaku membunuh karena sakit hati

Supriyanto mengungkapkan, penyelidikan awal menunjukkan J melakukan aksi pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara karena motif sakit hati atau dendam.

Menurutnya, keluarga tersangka dan korban sempat mengalami konflik karena masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari.

Salah satu korban yakni RJS berdasarkan pengakuan keluarga pernah menjalin hubungan dengan pelaku. Namun, keduanya tidak direstui orangtua RJS karena remaja perempuan itu memiliki pasangan lain.

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” jelas dia.

5. Korban dimakamkan satu liang

Kelima anggota keluarga korban pembunuhan dimakamkan dalam satu liang lahad berukuran 2 kali 5 meter di tempat pemakaman umum (TPU( Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2/2024) sore.

Salah seorang tetangga korban, Sayid mengungkapkan kelima jenazah sempat dibawa ke rumah duka kediaman milik Suwito, ayah dari W kepala keluarga yang menjadi korban.

"Saat pemakaman hampir ribuan orang datang menghadiri, termasuk saat jenazah tiba di rumah duka," kata Sayid, dilansir dari Kompas.com (7/2/2024).

Menurutnya, banyaknya orang yang datang melayat karena keluarga korban memang dikenal sebagai warga yang baik dan menjadi jemaah Masjid Assidiq di RT 18 Desa Babulu Laut.

6. Pelaku masih di bawah umur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyebut J melakukan reka ulang adegan pembunuhan sebanyak 56 adegan. Rekonstruksi digelar pada Rabu (7/2/2024).

Dia menjelakan, proses kasus ini berjalan cepat karena pihaknya harus melimpahkan kasus pembunuhan satu keluarga ke pengadilan dalam waktu 15 hari. Ini sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya, diberitakan Kompas.com (8/2/2024).

Tersangka hadir ke rekonstruksi didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dian menjelakan, pelaku akan berusia 18 tahun atau memasuki usia dewasa pada 27 Desember 2024. Namun, status hukum pelaku sebagai anak di bawah umur tidak berubah dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," jelanya.

J tersangka pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/08/184500265/6-fakta-pembunuhan-satu-keluarga-di-penajam-paser-utara-pelaku-siswa-smk

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke