Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...

KOMPAS.com - Penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) atau pajak hiburan sebesar 40-75 persen menuai banyak kritikan.

Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.

Terkait pajak hiburan ini, ada perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dengan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lantas, apa kata Luhut dan Kemenkeu soal besaran pajak hiburan ini?

Tak ada urgensi menaikkan pajak

Perlu diketahui, pajak ini diperuntukkan bagi beberapa beberapa jenis hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Luhut menyampaikan, pemerintah akan menunda penerapan pajak hiburan tersebut.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait guna membahas kenaikan tarif pajak tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, tidak melihat urgensi apa pun di balik kenaikan pajak hiburan.

Apalagi, tempat hiburan tidak hanya terbatas pada diskotek, tetapi juga pedagang kecil yang turut berjualan minuman dan makanan.

"Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap Luhut.

Bukan sesuatu yang baru

Terpisah, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, penerapan pajak hiburan bukan sesuatu yang baru.

Pasalnya, penerapan tarif pajak tersebut sudah pernah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, perbedaan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah pengenaan tarif batas atas dan bawah.

Pada aturan lama, pemerintah tidak mengatur soal batas bawah pajak hiburan, namun menetapkan batas atas pajak hiburan sebesar 75 persen.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," kata Lydia dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Lydia menjelaskan, ada dua alasan pemerintah menetapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Pertama, pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan untuk diskotek hingga spa karena termasuk jasa hiburan khusus.

Pemerintah berpandangan, sektor tersebut tidak dinikmati oleh masyarakat secara umum. Atas dasar itu, perlu adanya perlakuan khusus terhadap diskotek hingga spa.

"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," jelas Lydia.

Sementara itu, pemerintah juga tidak ingin pemerintah daerah berlomba-lomba memberikan pajak hiburan yang rendah terhadap jasa hiburan khusus.

Jasa hiburan dan wisata sudah pulih

Lebih lanjut, Lydia juga merespons keluhan pelaku usaha yang mengaku belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19.

Menurut Lydia, industri jasa hiburan dan wisata sebenarnya sudah pulih. Ini terlihat dari setoran pajak hiburan yang sudah mendekati level sebelum pandemi Covid-19.

"Kalau situasinya (disebut) belum pulih dari Covid, data kami sudah rebound pajak daerah dan hiburan," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Ia menuturkan, ada kenaikan penerimaan negara dari pajak hiburan sebesar Rp 2,2 triliun pada 2023 setelah sempat menurun menjadi Rp 1,5 triliun pada 2022 dan Rp 477 miliar pada 2021.

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Rully R. Ramli | Editor: Aprillia Ika, Sakina Rakhma Diah Setiawan).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/101500065/saat-luhut-dan-kemenkeu-beda-pendapat-soal-pajak-hiburan-40-75-persen-

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke