Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pria yang Pernah Gugat Wanita Rp 34,8 Miliar Usai Cintanya Ditolak, Kini Terseret Banyak Kasus Penipuan

KOMPAS.com - Seorang pria bernama K Kawshigan (31) asal Singapura kembali mendapat sorotan publik. 

Kawshigan sebelumnya ramai diperbincangkan usai menggugat seorang wanita sebesar miliaran rupiah, karena cintanya ditolak.

Kini, ia justru terseret sejumlah kasus dugaan penipuan, dengan 5 tuntutan yang dilayangkan kepadanya, dikutip dari Mothership.

Namun, kasus-kasus tersebut tak berhubungan dengan kasus penolakan cintanya dulu.

Kasus penipuan

Dikutip dari CNA, Kawshigan pada akhir bulan lalu menghadapi tuntutan atas dugaan penipuan usai membujuk seorang pria membeli sebuah MacBook Pro palsu.

Laptop palsu tersebut dijual kepada korban dengan harga 2.650 dollar Singapura atau sekitar  Rp 30,7 juta.

Dalam tuntutan lain, ia diduga berkonspirasi dengan dua pria Cheng Zie Sian dan Tee Boon Siong untuk melakukan penipuan terhadap enam korban dengan modus serupa.

Total kerugian yang dialami para korban yakni senilai 23.800 dollar Singapura atau sekitar Rp 276,3 juta.

Berdasarkan lembar dakwaan, kerugian para korban bervariasi mulai dari 990 dollar Singapura atau Rp 11 juta hingga 12.000 dollar Singapura  atau Rp 139,3 juta, untuk pembelian MacBook palsu.

Dalam menjalankan aksinya, Kawshigan diduga menyewa kurir untuk mengirimkan MacBook Pro palsu yang disegel dengan nomor seri sah.

Korban yang percaya bahwa laptop itu asli pun langsung mentransfer uang pembelian terhadap pelaku,

Pada Kamis (7/12/2023). jaksa meminta agar Kawshigan ditahan setelah ada investigasi lanjutan. Pihaknya juga akan mengumpulkan lebih banyak bukti untuk menahannya, karena ada banyak laporan dari korban lain.

Kawshigan dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan di pengadilan pada bulan Januari 2024 nanti.

Pernah gugat wanita yang menolak cintanya

Awal tahun ini, Kawshigan pernah mendapat sorotan publik lantaran melayangkan dua gugatan hukum terhadap seorang wanita bernama Nora Tan yang menolak cintanya.

Tak tanggung-tanggung, ia menggugat Tan sebesar 3 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 34,8 miliar.

Menurutnya, gugatan itu sebagai ganti rugi atas trauma emosional yang dialaminya akibat mengetahui Tan hanya melihatnya sebagai teman, sedangkan dirinya menganggap Tan sebagai teman spesial.

Ia juga mengajukan gugatan terpisah di Pengadilan Magistrate dan meminta ganti rugi sebesar 22.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 255 juta, karena Tan dinilai melanggar perjanjian yang mengikat secara hukum.

Namun, putusan yang keluar pada Januari 2023 menunjukkan bahwa klaim Kawshigan terhadap Tan berasal dari rasa frustasinya, lantaran Tan tak bersedia menerima cintanya.

Sementara, kasus di Pengadilan Magistrate dibatalkan karena dinilai adanya penyalahgunaan proses.

Selain itu, Kawshigan juga disebut sengaja menggunakan tindakan hukum untuk menghukum Tan.

Tan selanjutnya mengajukan gugatan balik terhadap Kawshigan dengan alasan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkannya dalam upaya melindungi diri dari kasus yang dilayangkan kepadanya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/10/143000665/pria-yang-pernah-gugat-wanita-rp-34-8-miliar-usai-cintanya-ditolak-kini

Terkini Lainnya

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke