Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

KOMPAS.com - Cara cek apakah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos bisa dilakukan secara online.

DTKS Kementerian Sosial merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari Dinsos Palangkaraya, DTKS sebelumnya merupakan Basis Data Terpadu (BDT) yang berisi informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia yang paling rendah kesejahteraannya.

Pengecekan data DTKS bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan beragam bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar di DTKS atau belum?

Cara cek tahu apakah data sudah terdaftar di DTKS

Berikut ini cara untuk mengecek apakah seseorang datanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Isi kode captcha yang ditampilkan
  • Klik tombol "Cari Data"
  • Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput. 

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.

Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?

Cara daftar DTKS Kemensos jika belum terdaftar

Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut ini cara daftar dalam DTKS Kemensos:


Manfaat DTKS

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos akan mendapatkan bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Bantuan PKH merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin dengan syarat penerima bantuan yakni:

  • Memiliki ibu hamil/nifas/menyusui
  • Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
  • Memiliki anak usia SD dan atau SMP
  • Memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar

Sementara itu, untuk bantuan sosial pangan (BSP) , akan diberikan pada seluruh penerima bantuan PKH.

Jika kuota BSP melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH.

Sementara itu, bantuan yang berbasis perorangan di antaranya adalah:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/29/193000465/cara-cek-data-dtks-sudah-terdaftar-atau-belum-agar-dapat-bansos

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke