Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Data ICW, Ini Daftar 56 Mantan Koruptor yang Calonkan Diri pada Pemilu 2024

Mereka bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini karena Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan koruptor maju pada Pemilu.

Atas kondisi tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan laman RekamJejak.net agar masyarakat bisa mengecek informasi serta riwayat hidup para calon legislator.

"Pertama, bagaimana rekam jejak mereka soal regulasi-regulasi bermasalah, apakah mereka patuh atau tidak patuh dengan LHKPN atau mungkin yang ketiga, apakah mereka pernah terindikasi terlibat dalam praktik korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/11/2023).

Laman RekamJejak.net berisikan data caleg yang sekeluarga dengan pejabat partai politik serta riwayat caleg yang menjadi pejabat publik, purnawirawan TNI-Polri, dan penegak hukum.

Masyarakat juga bisa melihat afiliasi para caleg dalam pembentukan undang-undang kontroversial serta kasus korupsi yang pernah menjerat mereka.

Daftar caleg mantan koruptor pada Pemilu 2024

Dikutip dari situs resminya, ICW mencatat terdapat 56 mantan terpidana kasus korupsi yang maju pada Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD RI.

Berikut daftar nama-nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, tetapi mencalonkan diri pada Pemilu 2024:

Dari 56 mantan terpidana kasus korupsi tersebut, Golkar menjadi partai politik dengan jumlah caleg terbanyak, yakni sembilan orang.

Di peringkat kedua, Partai Nasdem mencalonkan tujuh mantan koruptor pada Pemilu 2024.

Kemudian, enam mantan koruptor dari PKB dan Partai Hanura. Sedangkan di Partai Demokrat dan PDI-P ada masing-masing lima calon yang pernah terjerat kasus korupsi.

Sedangkan Partai Perindo dan PPP diwakilkan masing-masing empat caleg mantan koruptor.

Lalu, PKS, PBB, dan Partai Buruh masing-masing mencalonkan satu mantan koruptor pada Pemilu 2024 sebagai caleg.

Sebagai catatan, caleg yang memiliki nomor urut 1 atau 2 dianggap sebagai calon yang diprioritaskan oleh partai untuk memenangi Pemilu.

Data lengkap caleg pada Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi dapat dicek melalui link ini.

Selain itu, data setiap caleg dapat juga dilihat melalui situs yang disediakan Komisi Pemilihan Umum di sini.

Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/27/090000365/data-icw-ini-daftar-56-mantan-koruptor-yang-calonkan-diri-pada-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke