Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Berikut Ketentuannya

KOMPAS.om - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Insentif berupa pembebasan pajak itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembebasan pajak beli rumah itu diterapkan sejak PMK Nomor 120 Tahun 2023 ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) pada Selasa (21/11/2023).

"(Gratis pajak beli rumah) berlaku juga untuk pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/11/2023).

Dalam aturan itu, pembebasan pajak diperluas untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Namun, pemerintah hanya menanggung pajak pembelian atas Rp 2 miliar pertama.

Lantas, bagaimana ketentuan pembebasan pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar?

Besaran insentif pembebasan pajak beli rumah

Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak beli rumah dalam dua periode dengan besaran yang berbeda.

Mengacu pada Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, berikut besaran insentif penggratisan pajak yang diberikan pemerintah berdasarkan periodenya:

1. Periode 1 November 2023-30 Juni 2024

  • Insentif PPN yang digratiskan pemerintah: 100 persen dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar
  • Harga rumah: maksimal Rp 5 miliar

2. Periode 1 Juli-31 Desember 2024

  • Insentif PPN yang digratiskan pemerintah: 50 persen dengan pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar
  • Harga rumah: maksimal Rp 5 miliar

"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023," bunyi butir Pasal 7 ayat 2.

Kriteria rumah bebas pajak

Selanjutnya, PMK Nomor 120 Tahun 2023 juga mengatur kriteria rumah yang dikenai bebas pajak pembelian.

Di Pasal 2 disebutkan bahwa PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.

Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung yang berupa:

  • Rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak
  • Bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk toko atau kantor.

Sementara satuan rumah susun merupakan satuan rumah yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Baik rumah tapak maupun rumah susun harus memenuhi dua kriteria berikut agar mendapat pembebasan pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4:

  • Harga jual maksimal Rp 5 miliar
  • Rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang dijual dalam kondisi siap huni
  • Rumah tapak atau rumah susun wajib mendapat kode identitas rumah
  • Rumah tapak atau rumah susun baru pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum berpindah tangan.

Apabila rumah tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum aturan ditetapkan, tetap mendapat insentif sesuai ketentuan berikut:

Kriteria penerima bebas pajak beli rumah

Selanjutnya, dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pembebasan pajak beli rumah hanya bisa diberikan untuk pembelian satu rumah tapak dan satu satuan rumah susun per individu.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 5 ayat 2 beleid tersebut.

Adapun orang pribadi yang dimaksud adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan nomor kependudukan atau nomor wajib pajak
  • Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/25/180000065/pajak-beli-rumah-di-bawah-rp-2-m-gratis-berikut-ketentuannya

Terkini Lainnya

Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tren
Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke