Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tabrakan KA Wijaya Kusuma Vs “Dump Truck” di Mojokerto, Ini Penjelasan KAI

Foto itu diunggah oleh akun Instagram @jalur5 pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam foto, tampak pelintasan sebidang di mana terlihat kereta api serta dump truck yang penyok di bagian depannya.

Pengunggah mengatakan, insiden KA Wijaya Kusuma tabrak dump truck itu terjadi di pelintasan sebidang Bangsal, Mojokerto pada sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kecelakaan KA Wijayakusuma dan dump truk di perlintasan KA Bangsal,” bunyi keterangan dalam unggahan.

“Hari Rabu (22/11) dilaporkan KA Wijayakusuma mengalami tabrakan dengan dump truck di perlintasan jalan Bangsal - Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Insiden terjadi sekitar jam 18.00 WIB,” lanjutnya.

Hingga Rabu pukul 20.00 WIB, unggahan tersebut sudah mendapat 483 suka dan belasan komentar warganet.

Penjelasan KAI

Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif membenarkan perihal tabrakan kereta dengan truk di Mojokerto itu.

“KA Wijaya Kusuma keberangkatan Surabaya Gubeng dengan tujuan Cilacap, telah tertabrak sebuah truk pada Rabu (22/1), pukul 18.00 WIB,” kata Luqman melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.

Ia menuturkan, kejadian itu terjadi di pelintasan sebidang tak terjaga di KM 51+8/9 petak Stasiun Tarik-Stasiun Mojokerto, Jalan Bangsal, Mojokerto.

Setelah kejadian, petugas dari KAI segera menuju ke lokasi dan memeriksa jalur serta rangkaian KA Wijaya Kusuma.

“Dalam kejadian ini, KA Wijaya kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk,” ujar Luqman.

Selain itu, KA Wijaya Kusuma mengalami keterlambatan selama 15 menit untuk pemeriksaan kondisi.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut.

“Awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan layak jalan, KA Wijaya Kusuma melanjutkan kembali perjalanannya menuju Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah dipastikan petugas bahwa jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api,” jelasnya.

Imbauan KAI

Luqman mengimbau kepada seluruh pengendara yang akan melewati pelintasan sebidang KA agar berhenti sejenak untuk memastikan kanan dan kiri tidak ada kereta yang akan melintas.

“Ini sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114," tegasnya.

Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/22/210000865/tabrakan-ka-wijaya-kusuma-vs-dump-truck-di-mojokerto-ini-penjelasan-kai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke