Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Petugas Porter Bukan Pegawai KAI, Berapa Tarifnya?

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas petugas porter yang kerap wira-wiri di lingkungan stasiun kereta api.

Topik tersebut diangkat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @convomf, Rabu (4/10/2023) dini hari.

Tampak dalam tangkapan layar video yang diunggah, petugas porter turut berbaris bersama pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI), memberikan salam saat kereta api melaju.

Porter atau pramuantar adalah sebutan untuk orang yang membantu membawakan barang bawaan milik penumpang.

"Sedih banget gue nangisss liat mereka yg kerja porter, ga digaji dan dpt uang cuma kalo ada yg make j4sa mereka ya Allah, kalian yg selalu naik kereta kalo ada uang lebih jgn lupa pake j4sa mereka ya," tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan, sejumlah warganet mengaku baru tahu bahwa seorang porter tidak menerima uang jika tidak mengangkut barang penumpang.

Sejumlah pengguna X juga menanyakan tarif menggunakan porter di stasiun lantaran takut memberikan uang dengan nilai "tidak pantas".

"Haahhh? Gue kira dibayar, sedih bgt," tulis warganet dengan akun @nimoncros.

"Eh serius kah mereka ga dapet apa2 kl emg gadapet org yg make jasa mereka?? soalnya aku liat lumayan jarang yg make jasa porter sedangkan porter di satu stasiun jumlahnya lumayan banyak," komentar akun @bittercaffeines.

"Aku awalny make.. tp beneran nanya deh mereka netepin harga atau sedikasihny aja sih?" kata warganet @gocks6600.

"Jujur masih takut pake jasa mereka, kalo mau nanya harga dulu ga enak takutnya kalo nanya harga trus ga cocok harganya, batalinnya gimana," komentar akun @Loivinn_.

Hingga Rabu (4/10/2023) siang, unggahan seputar porter telah dilihat lebih dari 1,6 juta kali, disukai 21.000 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 2.200 warganet X.

Lantas, berapa tarif menggunakan jasa porter?

Porter bukan pegawai KAI

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, porter yang bekerja di stasiun kereta api tidak dikelola langsung oleh PT KAI.

Namun demikian, tetap tak bisa sembarangan, seorang porter atau pramuantar harus terdaftar oleh KAI.

"Sehingga seluruh porter yang bekerja di lingkungan stasiun harus memakai seragam porter," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Dia menambahkan, KAI juga bertanggung jawab dengan memberikan pembinaan secara rutin terkait pelayanan kepada para porter.

Pembinaan tersebut bertujuan agar mereka dapat memberikan layanan yang prima kepada para penumpang kereta api.

Tidak ada patokan tarif porter di stasiun

Menurut Joni, tidak ada patokan atau standar khusus terkait tarif jasa porter di lingkungan stasiun kereta api.

Pendapatan porter stasiun tersebut, lanjut Joni, berdasarkan tarif sukarela yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

"Biaya sukarela yang merupakan kesepakatan antara penumpang kereta api yang menggunakan jasa porter, dengan porter selaku penyedia jasa saat di stasiun," ujarnya.

Senada, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta terdahulu, Eva Chairunisa mengatakan, penumpang dapat memberikan tarif dengan jumlah yang tidak ditentukan saat menggunakan jasa porter.

"Maka jika akan memberikan imbal balik atas jasa bantuan tersebut menjadi kebijaksanaan masing-masing penumpang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Eva menuturkan, petugas porter di stasiun pun tidak digaji oleh perusahaan, mengingat mereka bukan pegawai resmi KAI.

"Tidak (digaji), karena memang bukan pegawai KAI," terangnya.

Aturan barang bawaan di kereta api

Sementara itu, dikutip dari laman KAI, penumpang kereta api dapat membawa barang bawaan secara gratis tanpa biaya tambahan dengan syarat:

  • Berat maksimum 20 kilogram
  • Volume maksimum 100 desimeter kubik
  • Ukuran dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter
  • Maksimal terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Jika barang bawaan memiliki berat lebih dari 40 kilogram atau 200 desimeter kubik, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Barang melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan biaya kelebihan bagasi dengan tarif:

  • Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram
  • Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram
  • Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.

Penumpang juga dapat memanfaatkan jasa pengiriman barang, salah satunya anak usaha KAI, yakni KAI Logistik (Kalog).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/04/153000965/petugas-porter-bukan-pegawai-kai-berapa-tarifnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke